Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

TERKINI Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan, Kepala Daerah Diminta Tak Ambil Kebijakan Sendiri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia dalam pandemi covid-19 atau virus corona.

Editor: Ifa Nabila
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) 

Sekar menambahkan, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

"Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit."

"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan," kata dia.

Di sisi lain, mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

 (Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Yanuar Riezqi Yovanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved