Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Polri Tangani 63 Kasus Hoaks Terkait Pandemi Corona

‎61 kasus hoaks penyebaran virus corona atau Covid-19 ditangani jajaran Polri.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎61 kasus hoaks penyebaran virus corona atau Covid-19 ditangani jajaran Polri.

"Sampai hari ini, 31 Maret 2020 penanganan kasus hoaks corona sudah mencapai 63 kasus tersebar di beberapa wilayah Polda di Indonesia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2020).

Argo memastikan para tersangka dalam kasus tersebut bakal diancam dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 14 tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara 6 juta dan denda Rp 1 miliar.

Baca: Anggota Komisi IX DPR Berharap PSBB Bukan Sekadar Imbauan Tapi Diikuti Sanksi Tegas

"Kami tindak tegas siapapun yang menyebarkan berita hoaks," katanya.

Teranyar Polres Metro Jakarta Timur menangkap satu pelaku pembuat video hoaks penutupan jalan Inspeksi Kalimalang, Cipinang Melayu, Jakarta Timur tepatnya di depan Universitas Borobudur.

Pelaku berinisial HR alias B (45) diamankan pada Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir itu dikenakan Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang ITE.

Baca: Pandemi Corona, Persija Batalkan Rencana Latihan Besok: Libur Skuat Diperpanjang

Dalam video yang dibuat dan disebar pelaku, seolah-olah telah dilakukan lockdown di Cipinang Melayu hingga waktu yang tidak bisa ditentukan.

Video itu disebarkan ke group kantor pelaku.

"Bos laporan bos, ini Cipinang Melayu akses sudah ditutup, lockdown. Semua pintu ditutup sudah tidak bisa untuk akses keluar masuk. Sudah ditutup untuk permanen sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan," kata pelaku dalam video tersebut.

7 Provinsi dan 41 Kabupaten Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Covid-19

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan seluruh pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah untuk menghadapi wabah virus corona.

Achmad Yurianto mengatakan beberapa provinsi telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah Covid-19 dan ada juga yang sudah membentuk gugus tugas penanganan.

"Sudah ada 7 provinsi dan 41 kabupaten kota yang telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah Covid-19, 16 provinsi dan 86 kabupaten kota telah membentuk gugus tugas penanganan wabah Covid-19," kata Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2020).

Baca: UPDATE Corona di Indonesia 31 Maret 2020 Sebaran Tiap Provinsi, DKI Jakarta 747 Kasus

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved