Virus Corona
Penanganan COVID-19, Pemda Diminta Berikan Bantuan Sosial bagi Masyarakat Terdampak
Menurut pedoman menghadapi COVID-19, masyarakat yang terdampak pembatasan yang diberlakukan pemda akan me
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai pedoman pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan percepatan penanganan COVID-19 di daerah.
Kebijakan tersebut di antaranya tertuang dalam Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di daerah serta surat edaran tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di daerah.
Dalam menyusun buku 'Pedoman Umum Menghadapi Pandemi COVID-19 Bagi Pemerintah Daerah', Kemendagri mengkompilasi praktek pengalaman dari Wuhan, China.
Hal itu disampaikan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Dr. Drs. Safrizal ZA, M. Si dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube BNPB, Selasa (31/3/2020) siang.
Menurut pedoman tersebut, Safrizal menyampaikan, pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemda dalam menghadapi COVID-19, yang kemudian berdampak pada masyarakat, maka pemda harus memberikan bantuan sosial.
"Pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemda, yang menyebabkan masyarakat dari golongan berpenghasilan rendah atau berpenghasilan harian menimbulkan dampak pada mereka, pemerintah daerah agar melakukan bantuan sosial," kata Safrizal.
"Segera dihitung, baik angka yang sudah diperoleh sebelumnya maupun angka yang muncul akibat dampak COVID-19 ini," sambungnya.
Baca: Gaji Ridwan Kamil dan PNS Pemprov Jabar Dipotong 4 Bulan, Dihitung secara Adil dan Proporsional
Ia menambahkan, dalam penanganan COVID-19 ini, pemda juga diminta untuk menjalin kerjasama dengan semua komponen masyarakat dan profesiolan untuk memastikan penanganan COVID-19 telah sampai hingga level terbawah.
"Kemudian juga mengajak asosiasi profesi, tenaga profesional, pelaku usaha, masyarakat sipil, untuk memastikan penanganan sampai level terbawah," kata dia.
Sebelumnya, Safrizal menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, terdapat arahan supaya pemda mengeluarkan anggaran tak terduga dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Arahan tersebut kemudian dijelaskan lebih rinci dalam surat edaran Mendagri.
"Mendagri menegaskan bahwa pimpinan gugus tugas penanganan percepatan covid-19 di daerah itu dipimpin kepala daerah, serta tidak dapat didelegasikan pada pejabat bawahannya atau pejabat samping," tambahnya.
Pemda Diminta Sosialisasikan Physical Distancing
Safrizal menyebutkan, untuk memutus rantai penularan COVID-19, pemda harus terus mensosialisasikan physical distancing dan social distancing.
"Ada kerumunan yang tidak bisa dihindari seperti membagikan bantuan tapi physical distancing harus dilakukan seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan lain sebagainya," kata Safrizal.