Virus Corona
Jokowi Jadikan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai Landasan Tangani Corona, Ini Penjelasannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, untuk menangani penyebaran virus corona di Indonesia.
Dalam kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat dapat melakukan karantina wilayah di pintu masuk negara.
Berikut salinan lengkap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018: LINK>>>

Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jokowi memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar (PSBB).
"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi, di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca: TERKINI Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan, Kepala Daerah Diminta Tak Ambil Kebijakan Sendiri
Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Pilih PSBB Ketimbang Karantina Wilayah atau Lockdown Hadapi Pandemi Corona
Baca: Jokowi Instruksikan Pemulangan WNI dari Berbagai Negara: Kurang Lebih Ada 11.000 ABK
Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.
"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelasnya.
Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."
"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Nanda Lusiana)