Virus Corona
Jokowi: Indonesia Belajar dari Negara Lain untuk Tangani Wabah Covid-19
Presiden Joko Widodo menyatakan, Indonesia tentu belajar dari negara lain untuk menangani wabah Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan, Indonesia tentu belajar dari negara lain untuk menangani wabah Covid-19.
Namun, Indonesia tak bisa begitu saja meniru kebijakan yang dilakukan negara lain dalam menangani Covid-19.
"Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing," ujar Jokowi dalam sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).
"Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain," ucap dia.
Baca: Kata Rekan Soal Pribadi Saddil Ramdani yang Kembali Dilaporkan ke Polisi: Baik dan Suka Menghibur
Baca: Ngabalin Sebut Tegal Luar Biasa: Ini yang Dimaksud Pak Jokowi Pembatasan Sosial Berskala Besar
Baca: BI: Perbankan Saat Ini Jauh Lebih Kuat Dibanding Krisis 2008 dan 1998
Ia mengatakan, dalam menghadapi wabah Covid-19, pemerintah selalu mengedepankan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Menurut Jokowi, pemerintah akan merawat dan mengobati para pasien Covid-19 serta memastikan warga yang sehat tak tertular.
Ia pun memastikan semua kebijakan yang diputuskan pemerintah selalu dikalkulasi dengan cermat untuk meminimalkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Oleh karena itu kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat," ujar Jokowi.
"Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas, pertama kesehatan masyarakat adalah yang utama oleh sebab itu kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terdampak," kata Presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/16062161/jokowi-atasi-covid-19-kita-tak-bisa-tiru-negara-lain-begitu-saja
Kepala daerah diminta tidak ambil langkah sendiri
Jokowi seperti diketahui mengambil langkah memerangi virus corona atau Covid-19 dengan menetapkan status daruratan kesehatan masyarakat.
Penetapan tersebut, menurut Jokowi, mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah.
"Hal itu ditetapkan setelah diskusi dengan Menteri Kesehatan dan Kepala Satuan Gugus Tugas yang mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantiaan wilayah," ujar Jokowi dalam konferensi persnya melansir dari YouTube tvOne, Selasa (31/3/2020).
Baca: Anggota Komisi III DPR Nilai Penerapan Status Darurat Kesehatan Lebih Tepat Dibanding Darurat Sipil
Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan Perppu soal Keuangan Negara, Rp 405 Triliun untuk Covid-19
Untuk itu, Jokowi meminta agar kepala daerah tidak membuat aturan sendiri.