Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Akan Larang Kunjungan dan Transit WNA

Kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia akan dihentikan untuk sementara, demi mencegah penularan virus Corona

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto ilustrasi: Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia akan dihentikan untuk sementara, demi mencegah penularan virus Corona dari luar negeri.

Mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi Orang Asing untuk masuk maupun transit di Wilayah Indonesia.

Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di Wilayah Indonesia.

Baca: Manchester United dan Liverpool Dominasi Daftar Pencetak Quat-trick di Liga Inggris

Baca: Saran Alihkan Anggaran Formula E dan Ibu Kota Baru untuk Covid-19, Yunarto : Dibanding Adu Bantah

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Yasonna H Laoly mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh Orang Asing dengan enam pengecualian.

1.    Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;

2.    Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;

3.    Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;

4.    Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);

5.    Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;

6.    Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

 Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan:

1.    Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;

2.    Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;

3.    Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved