Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Beda Arti Darurat Sipil dan Karantina Wilayah, Lengkap 11 Istilah Corona

Perbedaan arti darurat sipil dna karantina wilayah, lengkap dengan 11 istilah corona lainnya

Instagram Pramono Anung
Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin meluas, Presiden Joko Widodo melakukan rapat terbatas bersama sejumlah menteri secara online. 

Dijelaskan pula dalam pasal 3, penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan presiden/panglima tertinggi angkatan perang selaku penguasa darurat sipil pusat.

Dalam melakukan kondisi darurat sipil, presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

1. Menteri Pertama;

2. Menteri Keamanan/Pertahanan;

3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

4. Menteri Luar Negeri;

5. Kepala Staf Angkatan Darat;

6. Kepala Staf Angkatan Laut;

7. Kepala Staf Angkatan Udara;

8. Kepala Kepolisian Negara.

Disebutkan pula, presiden dapat mengangkat menteri/pejabat lain selain apabila perlu.

Sementara itu, di tingkat daerah, penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan kepala daerah serendah-rendahnya pejabat daerah tingkat II (bupati/wali kota).

Mereka dapat dibantu oleh komandan militer tertinggi, kepala polisi, dan pengawas/kepala kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.

Masih dalam Perppu tersebut, ada 14 pasal yang mengatur tentang keadaan darurat sipil.

Perppu ini juga mengatur kewenangan yang dimiliki penguasa darurat sipil di pusat yaitu presiden/panglima tertinggi angkatan perang serta kepala daerah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved