Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenhub Akan Gelar Rapat Terbatas Besok Bahas Soal Lockdown Untuk Wilayah Jabodetabek

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan kemungkinan lockdown di wilayah Jakarta dan sekitarnya akan diputuskan besok.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. 

Dikutip dari Cambridge, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi dimana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat.

Menurut informasi yang diterima oleh Tribunnews, jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara.

Tujuan mengunci suatu wilayah ini agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi.

Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua fasilitas umum harus ditutup, di antaranya sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas.

Selain itu, aktivitas warganya pun dibatasi.

Bahkan ada negara yang memberlakukan jam malam.

Sebagian negara di dunia telah menerapkan lockdown untuk mengatasi virus Corona. 

Di antaranya China, Italia, Malaysia, dan India. 

2. Penjelasan tentang Karantina Wilayah

Karantina Wilayah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Terdapat empat jenis karantina yang dikenal dalam UU itu yakni karantina Rumah, karantina Rumah sakit, dan karantina Wilayah. 

Berdasar definisi dalam Bab I Pasal 1 ayat 10 UU itu, "Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Berikut sejumlah ketentuan lainnya soal Karantina Wilayah dalam UU itu: 

Bab VII tentang Penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah

Pasal 49

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved