Virus Corona
Rapid Test Corona di Kota Bogor, Warga Tak Perlu Turun dari Mobil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagikan foto pelaksanaan tes masal (rapid test) covid-19 atau virus corona di akun Instagram, Sabtu (28/3/2020)
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagikan foto pelaksanaan tes masal (rapid test) covid-19 atau virus corona di akun Instagram miliknya, Sabtu (28/3/2020).
Pelaksanaan rapid test yang dibagikan Ridwan Kamil dilakukan secara lantatur atau layanan tanpa turun (drive thru).
Foto tersebut diungkap Ridwan Kamil merupakan pelaksanaan rapid test drive thru di Kota Bogor.

Baca: Anies Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 di DKI Jakarta
Ridwan Kamil menyebut rapid test kini sudah dimulai untuk kategori B, yakni profesi yang memiliki interaksi sosial tinggi.
Dengan sistem drive thru, masyarakat tidak perlu keluar dari kendaraan.
"Tidak ada turun dari kendaraan, sesuai surat panggilan dan nomor antrian, dan tidak ada interaksi fisik langsung. Hasilnya dikirim ke hape maaing-masing," tulis Ridwan Kamil.
Sementara itu bagi yang tidak memiliki kendaraan, Ridwan Kamil menyebut akan difasilitasi oleh pengurus RW masing-masing di wilayahnya.
Ridwan Kamil menyebut, tes masif pada kategori A, yaitu ODP, PDP beserta keluarga dan teman-teman, dokter, dan tenaga kesehatan sudah selesai.
"Sedang direkap hari ini, Sementara hasil ada sekian persen yang positif," ungkapnya.
Baca: Anies Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 di DKI Jakarta
Ridwan Kamil mengungkapkan dengan rapid test yang dilaksanakan mampu melihat lebih jelas peta persebaran virus corona di Jawa Barat.
"Insya Allah peta persebaran sudah mulai terlihat jelas. Dan tindakan kita, bisa lebih terukur dan lebih gesit," ungkapnya.
Update Corona di Jawa Barat
Sementara itu dikutip dari update data kasus covid-19 Sabtu (28/3/2020) hingga pukul 15.30 WIB, Jawa Barat mengalami penambahan kasus.
Jawa Barat diketahui menjadi wilayah terbanyak ke-2 di Indonesia dengan kasus corona terbanyak di Indonesia setelah DKI Jakarta.
Hingga kini sudah ada 119 kasus yang terkonfirmasi.
Sementara itu sebanyak 6 orang dinyatakan sembuh.
Sedangkan sejumlah 17 orang meninggal dunia.
Baca: Ridwan Kamil Akan Berikan Bantuan untuk Keluarga Tak Berpenghasilan Terdampak Covid-19 di Jawa Barat
Maklumat Ridwan Kamil
Sebelumnya, Ridwan Kamil juga mengumumkan maklumat larangan mudik saat wabah virus corona.
Masyarakat dilarang kembali ke kampung halaman selama wabah corona masih berlangsung.
Bila memaksa pergi maka orang tersebut secara otomatis berstatus orang dalam pengawasan (ODP).
Karena berstatus ODP maka ia harus mengisolasi diri selama 14 hari.
Bila tidak melakukan isolasi diri akan ada sanksi yang diberikan.
Berikut isi maklumat yang dikeluarkan Ridwan Kamil :
MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.
1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.
2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan).
3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI.
4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.
5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.
Baca: Data Per Provinsi Kasus Corona Update 28 Maret: Total 1.155 Positif, DKI Jakarta 627 Kasus
Update Corona Nasional
Sementara itu kasus covid-19 atau virus corona di Indonesia semakin bertambah.
Data yang dihimpun pemerintah hingga Sabtu (28/3/2020) pukul 12.00 WIB menyebutkan ada tambahan 109 kasus baru pasien positif corona.
Hingga kini total sudah ada 1.155 kasus pasien positif corona.
Ada tambahan 15 kasus kematian, dengan total 102 orang meninggal dunia.
Sedangkan total sudah ada 59 pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.
Demikian yang disampaikan juru bicara pemerintah penanganan covid-19, Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2020).
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)