Virus Corona
Anies Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status tanggap darurat bencana covid-19 di Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status tanggap darurat bencana covid-19 di Jakarta.
Anies menyebut, pemerintah Jakarta bersama kepolisian dan TNI menyiapkan semua langkah-langkah dan mengantisipasi semua kemungkinan yang terjadi di ibu kota.
Dengan terus bertambahnya kasus covid-19 di DKI Jakarta, Anies mengungkapkan status tanggap darurat bencana akan diperpanjang.
"Pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat akan kita perpanjang sampai dengan 19 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2020) dilansir Facebook Pemprov DKI.
Sebelumnya diketahui status tanggap darurat bencana covid-19 di Jakarta ditetapkan hingga 5 April 2020.
"Artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Kodam, dan Polda, terkait sipil akan tetap bekerja di rumah," ujarnya.
Termasuk tempat wisata dan kegiatan belajar di rumah turut diperpanjang.

Baca: Cara Agar Physical Distancing Bisa Diterapkan dengan Baik oleh Keluarga
Anies pun meminta masyarakat untuk tetap di rumah.
"Tetap tinggal di rumah, jangan bepergian kecuali untuk kegiatan pokok dan kesehatan," ungkapnya.
Jangan Pulang Kampung
Selain memperpanjang status darurat bencana, Anies juga meminta warga DKI Jakarta untuk tidak meninggalkan Jakarta.
Terlebih untuk pulang ke kampung halaman masing-masing.
Hal itu disampaikan Anies agar tidak terjadi penyebaran kasus covid-19 atau virus corona.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak meninggalkan Jakarta," ungkap Anies.
Anies mengungkapkan agar masyarakat tidak pulang kampung.