Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Rapid Test Corona di Kota Bogor, Warga Tak Perlu Turun dari Mobil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagikan foto pelaksanaan tes masal (rapid test) covid-19 atau virus corona di akun Instagram, Sabtu (28/3/2020)

Instagram/ridwankamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagikan foto pelaksanaan tes masal (rapid test) covid-19 atau virus corona di akun Instagram, Sabtu (28/3/2020) 

Sementara itu sebanyak 6 orang dinyatakan sembuh.

Sedangkan sejumlah 17 orang meninggal dunia.

Baca: Ridwan Kamil Akan Berikan Bantuan untuk Keluarga Tak Berpenghasilan Terdampak Covid-19 di Jawa Barat

Maklumat Ridwan Kamil

Sebelumnya, Ridwan Kamil juga mengumumkan maklumat larangan mudik saat wabah virus corona.

Masyarakat dilarang kembali ke kampung halaman selama wabah corona masih berlangsung.

Bila memaksa pergi maka orang tersebut secara otomatis berstatus orang dalam pengawasan (ODP).

Karena berstatus ODP maka ia harus mengisolasi diri selama 14 hari.

Bila tidak melakukan isolasi diri akan ada sanksi yang diberikan.

Berikut isi maklumat yang dikeluarkan Ridwan Kamil :

MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.

1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.

2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan).

3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI.

4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.

5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.

Baca: Data Per Provinsi Kasus Corona Update 28 Maret: Total 1.155 Positif, DKI Jakarta 627 Kasus

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved