Virus Corona
Masyarakat yang 'Nurut' dan Aktif Bisa Stop Penularan Corona
Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebut peran aktif masyarakat menjadi pondasi untuk memutus penuluran virus corona.
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut peran aktif masyarakat menjadi pondasi untuk memutus penuluran virus corona.
Hal itu diungkapkan Yuri dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
"Kita harus sadari bahwa pondasi dari sistem pencegahan penularan covid-19 adalah bagaimana masyarakat bisa berperan aktif untuk pemutusan mata rantai penularan," ujar Yuri dilansir siaran langsung Kompas TV.
Selain itu Yuri juga meminta agar masyarakat melakukan apa yang sudah diimbau oleh pemerintah, terutama mengisolasi diri.
"Tinggal di rumah, tetap di rumah, dan menjauhi kerumunan menjadi upaya di dalam isolasi diri," ungkap Yuri.
Baca: Rapid Test Corona di Kota Bogor, Warga Tak Perlu Turun dari Mobil

Menjaga jarak atau social distancing dan membatasi kontak atau physical distancing disebut Yuri perlu diterapkan, termasuk di rumah.
"Jarak anggota keluarga tidak boleh kurang dari 1 meter," ujar Yuri.
Selain itu, barang yang digunakan tiap anggota keluarga harus disendirikan.
"Alat makan sendiri-sendiri, tidak makan bersama dalam waktu yang sama di tempat yang sama," ungkap Yuri.
Jika menemui gejala panas, batuk disertai sesak, Yuri meminta agar masyarakat segera hubungi layanan kesehatan.
"Jika isolasi diri tidak bisa dilaksanakan, maka akan dilakukan isolasi rumah sakit," ungkapnya.
Baca: Cara Agar Physical Distancing Bisa Diterapkan dengan Baik oleh Keluarga
Cuci Tangan dengan Sabun

Sementara itu Yuri juga mengungkapkan selain jaga jarak, masyarakat juga harus rajin mencuci tangan.
"Ada satu kunci di samping menjaga jarak, adalah mencuci tangan dengan menggunakan sabun," ungkap Yuri.
Yuri menjelaskan juga beberapa waktu yang tepat untuk mencuci tangan.
"Sebelum makan minum, dan sebelum menyentuh mulut, hidung, mata, telinga," ungkap Yuri.
Lebih lanjut Yuri mengungkapkan pemerintah akan berupaya lebih untuk melakukan tracing covid-19.
"Pencarian atau tracing menjadi penting. Maka upaya untuk tracing akan kita perkuat dengan penulusuran dan screening pemeriksaan tepat untuk melihat kemungkinan kontak dekat dengan positif," ujar Yuri.
Baca: Klorokuin Obat Corona Siap 3 Juta Buah, Yuri: Warga Tak Perlu Membeli
Larangan Mudik
Sementara itu sejumlah kepala daerah telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak pulang kampung.
Gubernur Anies Baswedan meminta warganya untuk tidak meninggalkan Jakarta.
Terlebih untuk pulang ke kampung halaman masing-masing.

Hal itu disampaikan Anies agar tidak terjadi penyebaran kasus covid-19 atau virus corona.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak meninggalkan Jakarta," ungkap Anies dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2020) dilansir Facebook Pemprov DKI.
Anies mengungkapkan agar masyarakat tidak pulang kampung.
"Saya berharap kepada masyarakat, ambil sikap bertanggung jawab untuk tidak pulang kampung, apalagi jika berstatus orang dalam pemantauan," ujar Anies.
Baca: Anies Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 di DKI Jakarta
Hal senada juga diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengumumkan maklumat larangan mudik saat wabah virus corona.
Masyarakat dilarang kembali ke kampung halaman selama wabah corona masih berlangsung.
Bila memaksa pergi maka orang tersebut secara otomatis berstatus orang dalam pengawasan (ODP).
Karena berstatus ODP maka ia harus mengisolasi diri selama 14 hari.
Bila tidak melakukan isolasi diri akan ada sanksi yang diberikan.
Berikut isi maklumat yang dikeluarkan Ridwan Kamil yang diunggahnya di Instagram pribadinya, Jumat (27/3/2020).
MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19.
1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.
2. BARANGSIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan).
3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI.
4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.
5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.
Baca: Data Per Provinsi Kasus Corona Update 28 Maret: Total 1.155 Positif, DKI Jakarta 627 Kasus
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)