Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenhub Siapkan 6 Jenis Angkutan Transportasi Darat Steril Corona

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Perdirjen).

TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Perdirjen).

Perdirjen Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran virus corona (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat.

Hal itu dilakukan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di bidang sarana dan prasarana transportasi darat.

Oleh karena itu diperlukan pencegahan penyebaran corona yang ketentuannya diatur dalam sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan, Perdirjen tersebut diatur oleh instansi terkait secara bersama-sama dengan berbagai unsur.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN)

Baca: Rapid Test Corona di Kota Bogor, Warga Tak Perlu Turun dari Mobil

Baca: Cerita Petugas Stasiun MRT Tetap Kerja di Tengah Pandemi Virus Corona

“Ketentuan dalam SOP tersebut nantinya dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat."

"Unit Pelaksana Teknis Daerah, Operator Pelabuhan, dan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” kata Dirjen Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.

Budi mengatakan, jumlah pasien terinfeksi corona yang semakin bertambah untuk itu perlu menerapkan SOP ini di seluruh sarana dan prasana transportasi darat.

Perdirjen tersebut mengatur pada enam jenis transportasi darat.

Pencegahan penyebaran Covid-19 pada transportasi darat dilaksanakan pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca: 183 Jemaah Berstatus ODP Corona dan Diisolasi di Masjid Jami Kebon Jeruk, 78 di Antaranya WNA

Baca: Tom Hanks & Istri, Rita Wilson Sembuh dari Corona Usai Karantina di Australia, Telah Kembali ke AS

Kemudian, terminal penumpang angkutan jalan, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan sungai dan danau.

“Pencegahan penyebaran Covid-19 akan kami laksanakan dengan penyiapan petugas dan sarana prasarana transportasi darat, pelaksanaan kegiatan pencegahan di sarana dan prasarana transportasi darat," papar Budi.

Budi menambahkan, pencegahan juga dilakukan di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.

"Selain itu juga pencegahan di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB/ jembatan timbang)," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut, pencegahan pada pelayanan penumpang pejalan kaki, maupun penumpang dengan kendaraan juga tidak boleh terlewat.

Baca: 78 Warga Asing Ikut Diisolasi di Masjid Jami Kebon Jeruk Setelah 3 Jamaah Positif Corona

Baca: Update Corona 28 Maret 2020: Ada 448.544 Kasus Aktif di Seluruh Dunia, 137.271 Orang Telah Sembuh

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved