Virus Corona
Pemerintah Pusat Siapkan PP Untuk Jadi Dasar Bagi Daerah Terapkan Karantina Wilayah
Mahfud MD menjelaskan di dalam PP tersebut nantinya akan diatur sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan untuk menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan karantina wilayah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan berdasarkan pasal 10 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 menghendaki adanya Peraturan Pemerintah agar karantina wilayah tersebut bisa diterapkan di daerah-daerah tertentu.
Mahfud MD menjelaskan di dalam PP tersebut nantinya akan diatur sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Baca: Tata Cara Isolasi Diri di Rumah Seandainya Rumah Sakit Tak Mampu Lagi Tampung Pasien Covid-19
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah. Apa syaratnya. Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan. InsyaAllah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu," kata Mahfud MD dalam teleconference bersama awak media, Jumat (27/3/2020).
Mahfud MD memprediksi PP tersebut akan dikeluarkan pada pekan depan.
Baca: Direktur Eksekutif Asosiasi Pemain Dunia bilang Atlet Bisa Kehilangan Karis Tanpa Ada Kompetisi
"Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," kata Mahfud MD.
Menanggapi sejumlah wilayah yang sudah mulai mewacanakan karantina wilayah seperti Tegal, Mahfud MD mengakui keputusan sejumlah pemerintah daerah tersebut belum dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah. Formatnya belum jelas. Oleh sebab itu kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," kata Mahfud.
Baca: Ingatkan Social Distancing, Achmad Yurianto: Penularan Corona Masih Berlangsung di Masyarakat
Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menyikapi daerah-daerah yang sudah terlanjur mengambil kebijakan karantina di wilayahnya.
"Ya nanti akan dilihat, akan disikapi, nanti kan akan ada aturan peralihan biasanya. Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," kata Mahfud MD.
Angka corona di Indonesia capai 1046 kasus
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto mengatakan, terdapat penambahan kasus baru pasien positif virus corona di Indonesia.
Menurut Achmad Yurianto, hingga Jumat (27/3/2020) siang tercatat ada 153 kasus baru virus corona di Indonesia.
Sehingga, total pasien positif virus corona secara akumulatif mencapai 1046 kasus.
Baca: Tak Segera Dapat Tindakan, PDP COVID-19 di Tangerang Meninggal, Sempat Kirimi Pesan Jokowi & Menkes