Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Fatwa MUI Terkait Virus Corona, Ketentuan Urus Jenazah hingga Salat bagi Tenaga Medis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi virus corona (Covid-19).

Editor: bunga pradipta p
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
Tim medis menggunakan APD lengkap saat menunjukan ruang isolasi pasien corona di RSU dr Slamet Garut, beberap waktu lalu 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi virus corona (Covid-19).

Pertama yakni fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya.

Melansir Kompas.com, adapun MUI mengeluarkan Fatwa bernomor 17 tahun 2020 pada Kamis (26/3/2020).

Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.

Dalam fatwa itu menjelaskan bagi tenaga medis yang menggunakan APD karena menangani pasien corona tetap diwajibkan menunaikan salat.

Tim medis menggunakan APD
Tim medis menggunakan APD lengkap saat menunjukan ruang isolasi pasien corona di RSU dr Slamet Garut, beberap waktu lalu (KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG)

Baca: Fatwa MUI: Tenaga Medis yang Tangani Corona Boleh Salat Tanpa Wudu

Baca: Potensi Penularannya Tinggi, MUI Sumut Haramkan Penderita Corona Keluyuran di Tempat Umum

Namun demikian, mereka dalam kondisi tertentu dapat melaksanakan salat dengan jama', baik ta'khir maupun taqdim.

Tenaga kesehatan yang mengenakan APD juga diperbolehkan.

Selain itu, jika memang keadaan tak memungkinkan diperbolehkan tidak bersuci.

Kedua yakni fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa dalam penanganan jenazah terinfeksi corona.

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini."

"Misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020), dikutip Kompas.com.

Baca: MUI Undang 2 Pakar Kesehatan Untuk Bahas Fatwa Terkait Pandemi Covid-19

Baca: Wapres Ma’ruf Amin Minta MUI Keluarkan 2 Fatwa Terkait Pandemi Covid-19

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah yang akan mengurus jenazah pasien positif Covid-19.

Fachrul menjelaskan bahwa bagi jenazah muslim, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku.

Serta penanganan jenazah menyesuaikan dengan petunjuk rumah sakit rujukan.

Fatwa MUI

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin, mengatakan umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti dengan salat Zuhur.

Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus corona.

Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Fatwa tersebut juga menyampaikan, umat Islam diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah di masjid atau tempat yang didatangi oleh banyak orang.

Baca: TERKINI Kasus Corona di Indonesia, Ada Tambahan 38 Kasus Baru

Baca: Bahas Corona, Haris Azhar Emosional Ucapannya Terus Disahut Ali Ngabalin: Jangan Cuma Mulut Doang

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.

Namun, bagi umat Islam yang berada di daerah yang potensi penyebarannya rendah, diminta tetap menjalankan ibadah salat Jumat di masjid.

MUI mengimbau masyarakat agar menghindari kontak fisik dan membawa sajadah dari rumah.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.

Mengutip Wartakotalive.com, berdasarkan salinan fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 tersebut, masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatannya.

Sementara itu, orang yang terpapar virus corona, diminta untuk mengisolasi diri sendiri di dalam rumah.

Mengenai pengurusan jenazah orang yang terpapar virus corona, MUI mengimbau agar dilakukan sesuai protokol dari tim medis dan pihak yang berwenang, dengan memerhatikan syariat.

Lalu, proses salat jenazah dan pemakaman tetap dilakukan sesuai ketentuan Islam dan menjaga agar orang lain tak terpapar.

Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri pada Allah dan memperbanyak ibadah.

MUI mengimbau, umat Islam tetap meminta perlindungan dari bahaya virus corona.

Baca: Jakarta Jadi Pusat Corona, Anies Baswedan: Langkah Ekstrem Dibutuhkan, Tidak Bisa Hanya Pemerintah

Baca: Dokter Luruskan Informasi di WhatsApp Air Rebusan Bawang Putih Bisa Sembuhkan Corona

Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun ataupun memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.

MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.

"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.

Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)(Wartakotalive.com) (Kompas.com/Fitria Chusna, Deta Mega, Reni Susanti, Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved