Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Fatwa MUI Tentang Pedoman Mengurus Jenazah Pasien Covid-19, Berikut Isinya

MUI mengeluarkan fatwa baru tentang pedoman mengurus jenazah pasien Covid-19 agar tidak menyebar virusnya.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan 

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  •  Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  •  Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved