Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Pemprov Jakarta Tak Bisa Paksa Perusahaan Terapkan Kerja di Rumah atau WFH: Hanya Panggilan Moral

Andri menyampaikan, kebijakan untuk memaksa perusahaan menerapkan sistem kerja dari rumah merupakan wewenang pemerintah pusat.

Editor: Ifa Nabila
infokomputer.grid.id
Ilustrasi kerja di rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memaksa perusahaan di wilayahnya untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Andri menjelaskan Pemprov DKI hanya bisa mengimbau atau panggilan moral terhadap perusahaan.

"Hanya imbauan," kata Andri, Selasa (24/3/2020).

Andri menyampaikan, kebijakan untuk memaksa perusahaan menerapkan sistem kerja dari rumah merupakan wewenang pemerintah pusat, termasuk soal pemberian insentif bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja tersebut.

Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang

"Kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Kami sifatnya hanya imbauan, istilahnya panggilan moral," kata dia.

Menurut Andri, hingga saat ini, ada 1.645 perusahaan di Jakarta yang menerapkan sistem kerja dari rumah.

"1.645 perusahaan dengan 539.418 tenaga kerja," ucap Andri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerukan pemilik usaha mempekerjakan para pegawai atau karyawannya dari rumah.

Seruan itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020.

Anies meminta seluruh pekerja kantoran bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung dari 23 Maret hingga 5 April 2020.

Baca: Dilaporkan Warga, Dua WNA Asal Vietnam di Maluku Langsung Berstatus ODP Covid-19

Namun, tidak semua perusahaan menerapkan kebijakan WFH ini.

Terutama bagi perusahaan yang memang mengharuskan pekerjanya untuk berada di lapangan.

Salah satunya yang dirasakan FM. Pekerja media televisi ini masih harus turun ke lapangan untuk menjemput berita karena tak adanya kebijakan WFH.

Dalam batinnya, tertanam rasa khawatir karena semakin banyaknya pasien covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved