Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

MUI Undang 2 Pakar Kesehatan Untuk Bahas Fatwa Terkait Pandemi Covid-19

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3). 

Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.

Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.

Hari 8:

Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.

Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.

Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.

Hari 10:

Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.

Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.

Hari 12:

Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan

Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.

Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.

Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.

(Tribunnews.com/Yulis/Wahyu GP/ Sri Juliati)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved