Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Kabar Terbaru Fatwa MUI Permintaan Ma'ruf Amin Soal Corona

MUI menyatakan sedang membahas 2 fatwa yang sebelumnya diminta oleh Wapres Ma'ruf Amin.

Tribunnews.com
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru soal mengurusi jenazah penderita Covid-19. 

Selain itu, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil air wudhu atau tayamum karena perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakannya.

Permintaan Ma'ruf Amin ini langsung mendapat respon dari MUI.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan jika saat ini sedang dilakukan pembahasan soal fatwa yang diminta Ma'ruf Amin terkait ibadah di tengah pandemi Covid-19.

Pembahasan sudah dilakukan sejak Senin (23/3/2020).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (ketiga kanan) menyerahkan naskah Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (ketiga kiri) disaksikan jajaran pengurus MUI, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (ketiga kanan) menyerahkan naskah Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (ketiga kiri) disaksikan jajaran pengurus MUI, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan jika fatwa yang sedang dibahas ini merupakan kelanjutan dari fatwa yang sudah di keluarkan MUI  sebelumnya yaitu Fatwa Nomor 14 Tahun 2020.

Fatwa tersebut berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Baca: Soal Bahaya Corona, Sekjen MUI: Masyarakat Harus Ikuti Saran Ilmuwan

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah," imbuhnya.

Sebelumnya Ma'ruf Amin prihatin dengan kesulitan yang dialami petugas medis dalam mengurus jenazah pasien corona.

Hal tersebut dikarenakan situasi dan beberapa pertimbangan yang harus dipahami sebelum memandikan jenazah.

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya,"ungkapnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Selasa (24/3/2020).

Fatwa kedua yang diminta Ma'ruf Amin adalah fatwa untuk tenaga medis yang tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam dan cara mereka untuk mengambil air wudhu atau tayamum.

"Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang orang boleh shalat tanpa wudu dan tayamum. Ini jadi penting sehingga para petugas tenang dan ini sudah terjadi, sehingga harus ada fatwanya. Orang yang tidak punya wudu, tayamum tapi dia shalat, ini sedang dihadapi para petugas medis," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asroun Niam Soleh, menjelaskan isi dari fatwa yang dikeluarkan MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Baca: Imam Besar Masjid Istiqlal Nilai Tepat Fatwa MUI

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved