Virus Corona
Komisi IX DPR Minta Masyarakat Jalankan Social Distancing Untuk Putus Mata Rantai Penyebaran Corona
Masyarakat diimbau menjalankan pembatasan sosial atau sosial distancing dalam rangka membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR mengimbau masyarakat menjalankan pembatasan sosial atau sosial distancing dalam rangka membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi mengatakan, imbauan pemerintah agar menjalankan social distancing di tengah mewabahnya virus corona, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya pasal 59.
"Artinya Presiden Jokowi menetapkan pembatasan sosial, memang ada dasar landasan hukumnya. Tinggal masyarakat, harusnya mematuhi itu," kata Intan kepada Tribunnews.com, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Baca: Imbas Social Distancing, Prilly Latuconsina Potong Rambut Pakai Gunting Dapur di Rumahnya
Menurutnya, pembatasan sosial dan upaya maksimal dari pemerintah dapat memutus mata rantai atau penyebaran virus corona di Indonesia dengan lebih cepat.
"Pemerintah juga perlu membuka data penyebaran virus tanpa harus membuka data pasien, karena saat ini penyebarannya sudah local transmission. Jadi masyarakat harus tahu," kata Intan.
Baca: APD dan Rapid Test Kit akan Dibagi Berdasar Jumlah Kasus Setiap Wilayah
Selain itu, kata Intan, pemerintah juga memperkuat fasilitas rumah sakit di daerah, dengan melengkapi ruang isolasi, kelengkapan alat perlindungan diri, dan ketersediaan tenaga medis.
"Sehingga menurut saya, ini menjadi uji kepercayaan publik bagi pemerintah, apakah serius dan tegas mengatasi masalah ini," ucap politikus PAN tersebut.
Total Pasien Positif Covid-19 Jadi 579 Orang
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto mengungkap data terbaru pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia menjadi 579 pasien.
Achmad Yurianto mengatakan terdapat penambahan jumlah pasien positif sebanyak 65 orangn hingga Senin (23/3/2020) siang.
"Ada penambahan kasus baru sebanyak 65 orang yang terdiri dari berbagai provinsi yang bisa kita lihat di tabel, sehingga total kasus pada hari ini menjadi 579 kasus," kata Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Baca: Ditutup Melemah, Rupiah Sentuh Level Rp 16.575 per Dolar AS
Acmad Yurianto pun menjelaskan pasien positif tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, pada Minggu (22/3/2020) tercatat ada 64 kasus positif baru virus corona (Covid-19).
Dengan ada tambahan tersebut, kini total terdapat 514 kasus corona di Indonesia.