Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Jakarta Darurat Corona, Kegiatan Kumpulkan Massa Akan Dibubarkan

Jika masih membandel, kegiatan tersebut bakal langsung dibubarkan. Mereka yang tetap memaksa menghelat, akan kena sanksi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Anies Baswedan melakukan pembahasan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Eko Margiyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pembahasan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Eko Margiyono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020) siang.

Salah satu poin pembahasan yakni perihal kegiatan pengumpulan orang.

Pemprov DKI minta masyarakat atau pihak manapun sementara tidak menyelenggarakan kegiatan keramaian.

Jika masih membandel, kegiatan tersebut bakal langsung dibubarkan. Mereka yang tetap memaksa menghelat, akan kena sanksi.

Baca: Iran Tolak Bantuan Presiden AS Donald Trump Atasi Corona

"Penyelenggara ditegur dan kami akan menindak tegas. Jadi akan dibubarkan. Mereka yang memaksa dimintai keterangan dan dikenai sanksi," kata Anies.

Langkah ini diambil karena menimbang risiko yang terlalu besar jika ada pengumpulan massa di tengah kondisi pandemi viru corona.

Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana juga menekankan bahayanya berkumpul di keramaian dalam kondisi saat ini.

Baca: Update 23 Maret: Ada 341 Ribu Positif dan 82 Ribu orang Sembuh dari Virus Corona di Seluruh Dunia

Mereka yang kedapatan nongkrong atau main di malam hari akan turut dimintai keterangan. Jika mengarah ke tindak pidana, maka kepolisian langsung memprosesnya.

"Kita mintai keterangan sesuai dengan kapasitas, bisa dalam bentuk teguran, kalau arahnya pidana kita angkat di situ," ungkap Nana.

Sebagaimana diketahui DKI Jakarta kini berstatus Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

Jakarta disebut jadi salah satu epicenter penularan infeksi virus corona.

Berdasarkan data di laman Tanggap COVID-19 DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id) tercatat hingga Minggu (22/3) pukul 18.00 WIB, ada 307 kasus terkonfirmasi positif dan 29 orang meninggal dunia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved