Virus Corona
Jakarta Berstatus Darurat Corona, Anies Baswedan: Akan Ada Penegakan Hukum Lebih Ketat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama aparat kepolisian akan menegakkan aturan secara lebih ketat terkait antisipasi penyebaran virus corona.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama aparat kepolisian akan menegakkan aturan secara lebih ketat terkait antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan usai dirinya berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020).
"Intinya adalah akan ada penegakan dengan lebih ketat dari potensi tindakan hukum oleh kepolisian," kata Anies Baswedan.
Upaya memperketat aturan tersebut yakni benar-benar melarang kegiatan yang melibatkan orang banyak.
Jika tetap menyelenggarakan, kegiatan tersebut bakal langsung dibubarkan.
Baca: Jelaskan Protokol Isolasi, Jubir Covid-19 Minta Masyarakat Tak Gunakan Peralatan secara Bersama
Baca: 22 Provinsi di Indonesia Terjangkit Corona, Maluku Utara dan Jambi Kasus Baru
Baca: UPDATE Corona per Provinsi di Indonesia 23 Maret 2020: Lonjakan 44 Kasus Baru di Jakarta
Mereka yang memaksa menghelat akan dikenakan sanksi tegas.
"Pengumpulan orang secara berdekatan dan jumlah besar itu dilarang," ungkap Anies Baswedan.
Satpol PP DKI juga akan bergerak menutup sejumlah tempat usaha hiburan yang masih buka.
Sebab, mengacu surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Operasi tempat hiburan diminta disetop selama dua pekan, terhitung mulai 23 Maret-5 April 2020.
Imbauan ini bersifat wajib, dan penyelenggara industri pariwisata diminta melaksanakannya.
Diketahui, DKI Jakarta kini berstatus Tanggap Darurat Bencana COVID-19.
Jakarta disebut jadi salah satu epicenter penularan infeksi virus corona.
Berdasarkan data di laman Tanggap COVID-19 DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id) tercatat hingga Senin (23/3) pukul 08.00 WIB, ada 356 kasus terkonfirmasi positif virus corona, 22 orang sembuh, serta 31 orang meninggal dunia.