Virus Corona
BREAKING NEWS: Wapres Ma’ruf Amin Ajak Ulama Taati Seruan Pemerintah soal Pencegahan Virus Corona
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak para pemimpin agama untuk menaati seruan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19)
TRIBUNNEWS.COM – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak para pemimpin agama untuk menaati seruan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Satu di antaranya yakni menerapkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal beribadah di tengah pandemi global Covid-19.
Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung BNPB pada Saenin (23/3/2020) siang.
“Saya ingin mengajak selain kepada gubernur dan gugus tugas daerah juga kepada ulama, para pemimpin agama supaya menaati seruan pemerintah,” ujarnya yang dikutip dari siaran langsung di YouTube BNPB Indonesia, Senin.
Lebih lanjut Ma’ruf Amin menyinggung terkait fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI.
Baca: Tokopedia Tutup Permanen Ribuan Toko Online Produk Kesehatan dengan Harga Tak Wajar
“Apalagi telah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia itu tidak menyelenggarakan pertemuan-pertemuan serta kumpulan-kumpulan,” imbuhnya.
“Saya sudah meminta kemarin MUI untuk mengeluarkan fatwa untuk kebolehan tidak melakukan salat berjamaah dan salat jumat saat terjadi situasi yang cukup mengkhawatirkan,” jelasnya.
Ma’ruf Amin juga mengimbau para tokoh dan ulama ikut menjaga, memasyarakatkan, memberikan tuntunan serta nasihat kepada umat untuk mematuhi seruan pemerintah ini.
Supaya semua pihak ikut bersama-sama bergerak sesuai arah yang dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
Isi Fatwa MUI
Dikutip dari Kompas.com, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah salat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Waspada Corona, Keluarga dan Karyawan Ruben Onsu Disuntik, Bagaimana dengan Betrand Peto?