Virus Corona
Banggar DPR RI Minta Jokowi Terbitkan 3 Perppu Antisipasi Dampak Virus Corona Terhadap Perekonomian
Banggar) DPR mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan 3 Perppu untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena virus corona atau Covid-19.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena virus corona atau Covid-19.
3 Perppu tersebut di antaranya, Perppu APBN 2020, Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Perppu revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah mengatakan, Perppu dibutuhkan untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini dan beberapa bulan ke depan.
Baca: Soal Wabah Corona, Dokter Ari Fahrial Beri Imbauan Ini bagi Para Perokok: Kayak Orang Nantangin
"Presiden segera terbitkan Perppu karena tidak dimungkinkan dilaksanakannya rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distancing," ujar Said kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Menurutnya, meningkatnya pasien positif corona di Indonesia direspon sangat negatif oleh pelaku ekonomi.
Hal tersebut terlihat dari transaksi keuangan.
Baca: Maruf Amin Minta MUI Buat Fatwa Tentang Salat Tanpa Berwudu Bagi Tenaga Medis yang Tangani Covid-19
Rupiah saat ini, kata Said, sudah di atas Rp 16 ribu per dolar AS, sementara patokan asumsi makro APBN 2020 di level Rp 14.400 per dolar AS.
"Jadi pemerintah harus memberikan respon cepat, terutama yang menyangkut fiskal dan moneter," ucap Said.
Selain sektor keuangan, Said melihat angka inflasi yang diparok APBN di posisi 3,1 persen akan sulit tercapai, karena sektor riil mengalami tekanan.
Di mana, harga kebutuhkan pokok bergerak naik.
Bahkan, Pertumbuhan ekonomi tanah air diprediksi oleh Bank Indonesia seiring mewabahnya corona pada kisaran 4,2 persen sampai 4,6 persen pada tahun ini.
Jauh dari asumsi makro APBN yang dipatok 5,3 persen.
Adanya koreksi pada pertumbuhan ekonomi, dinilai Said, berkonsekuensi pada penurunan tingkat penerimaan negara.
Alhasil, defisit akan melebar dan dalam ketentuannya, tidak boleh melebihi 3 persen dari produk domestik bruto.
"Karena itu perlu Perppu tentang keuanga negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB," tutur Said.
Baca: Sempat Terkena Trading Halt, IHSG Ditutup Melemah ke Level 3.989 pada Akhir Perdagangan Senin
Sementara Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan, kata Said, sebagai undang-undang perubahan kelima dari UU Pajak Penghasilan.
"Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi simpanannya di atas Rp 100 miliar," ujar Said.
"Namun yang bersangkutan harus memberikan kontribusi kepada negara Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan covid-19," sambung politikus PDIP itu.
Total Pasien Positif Covid-19 Jadi 579 Orang
Ibadah tersebut diantaranya jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.
Sementara bagi orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya.
Baca: Berpotensi Memperluas Wilayah Penyebaran Corona, Kemenhub Batalkan Mudik Gratis Angleb 2020
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut.
Sementara bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah. MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.
Namun, MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Sementara bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal.
MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto mengungkap data terbaru pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia menjadi 579 pasien.
Achmad Yurianto mengatakan terdapat penambahan jumlah pasien positif sebanyak 65 orangn hingga Senin (23/3/2020) siang.
"Ada penambahan kasus baru sebanyak 65 orang yang terdiri dari berbagai provinsi yang bisa kita lihat di tabel, sehingga total kasus pada hari ini menjadi 579 kasus," kata Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
Baca: Ditutup Melemah, Rupiah Sentuh Level Rp 16.575 per Dolar AS
Acmad Yurianto pun menjelaskan pasien positif tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, pada Minggu (22/3/2020) tercatat ada 64 kasus positif baru virus corona (Covid-19).
Dengan ada tambahan tersebut, kini total terdapat 514 kasus corona di Indonesia.
Berdasarkan data sebaran yang diterima Tribun, dari 64 kasus positif tersebut 40 di antaranya berada di DKI Jakarta.
Sehingga, total terdapat 307 kasus corona di Jakarta.
Lalu 4 kasus positif di Jawa Barat sehingga total 59, Jawa Tengah tambahan 1 orang positif corona jadi totalnya ada 15 pasien.
Baca: Cegah Corona, Panti Pijat di Semarang Diminta Ditutup, Kalau Ada yang Buka, Laporkan ke Kami
Jawa Timur bertambah 15 kasus sehingga total menjadi 41.
Sementara itu Kalimantan Selatan 1 kasus, dan merupakan kasus pertama di Wilayah tersebut.
Maluku 1 kasus dan Papua 2 kasus, dan merupakan kasus pertama di dua wilayah tersebut.
"Data ini kami berikan kepada kepala dinas kesehatan provinsi untuk kemudian dilanjutkan ke RS bagi kepentingan layanan perawatan rumah sakit dan kemudian diberikan kepada dinas dalam kepentingan melaksanakan contact tracing," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Minggu (22/3/2020).
Gejala Virus Corona
Lantaran corona sudah menjadi wabah, penting bagi kita untuk mengetahui apa saja gejala awal infeksi virus corona dari hari ke hari.
Tak lain agar kita bisa mendapat penanganan yang benar dan tak menulari orang lain jika benar-benar positif virus corona.
Berikut gejala awal infeksi virus corona dari hari ke hari, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari dailymail.co.uk, Rabu (18/3/2020):
Hari 1:
Pasien akan mengalami demam, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.
Sebagian kecil dari mereka mengalami diare atau mual satu atau dua hari sebelumnya.
Hari 5:
Pasien mengalami kesulitan bernapas atau yang dikenal sebagai dispnea.
Terlebih bagi pasien yang berusia lanjut atau telah memiliki riwayat penyakit lain sebelumnya.
Hari 7:
Pada hari ke-tujuh, pasien menunjukkan tanda-tanda kesulitan bernapas.
Ini adalah waktu rata-rata pasien dirawat di rumah sakit.
Pasien yang memiliki tanda peringatan darurat untuk COVID-19 seperti nyeri yang terus-menerus, napas pendek dan bibir atau wajah kebiruan, harus mendapatkan perawatan medis.
Baca: UPDATE Corona di Dunia, Pasien Positif Covid-19 Capai 219.345
Dalam studi lain, pada hari ke-7, gejala yang dialami sebagian besar pasien - sekitar 85 persen - mulai berkurang.
Mereka bisa saja keluar dari isolasi.
Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala virus corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.
Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.
Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.
Hari 8:
Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.
Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.
Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.
Hari 10:
Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.
Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.
Hari 12:
Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan
Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.
Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.
Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.
(Tribunnews.com/Yulis/Wahyu GP/ Sri Juliati)