Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Muncul Fatwa Ibadah di Rumah untuk Cegah Corona, Ini Klarifikasi MUI hingga Kata Istana

MUI baru-baru ini menghebohkan masyarakat Indonesia terkait dengan kemunculan fatwa ibadah di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI, Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghebohkan masyarakat terkait dengan fatwa beribadah di rumah untuk mencegah virus corona.

Demi mencegah penyebaran virus corona, MUI mengeluarkan fatwa salat Jumat yang bisa digantikan dengan salat zuhur.

Berbagai respon pun muncul dengan adanya fatwa MUI tersebut, karena beberapa orang yang setuju ditentang dengan beberapa orang yang mengkritik kebijakan tersebut.

Dikutip dari Sonora.id, meski banyak yang mengkritik fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, pihak Istana justru mendukung yang dilakukan oleh MUI tersebut.

Baca: Cara Virus Corona (Covid-19) Hidup, Berikut Gejala dari Hari ke Hari

Baca: Dampak Virus Corona Bisa Merubah Citra Industri Sepak Bola yang Berdampak pada Perekonomian

Sebelumnya MUI meluruskan kabar yang beredar terkait fatwa salat Jumat di rumah karena virus corona.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Huzaemah menegaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa tersebut.

MUI menyebutkan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing, namun tidak ada istilah salat Jumat di rumah.

Karena salat Jumat adalah Jemaah, jadi tidak bisa dilakukan di rumah.

Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, KSP Juri Ardiantoro menyatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah bagian dari partisipasi masyarakat yang mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Baca: UPDATE Virus Corona Rabu 18 Maret: Jangkit 164 Negara, 7.875 Orang Meninggal

Baca: Trik Jitu Jaga Imunitas Anak Cegah Virus Corona, Perbanyak Makanan Mengandung Vitamin A, C dan D

"Fatwa MUI secara umum sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah dan kita semua dapat mencegah dan mengendalikan virus ini," ungkapnya merespon fatwa MUI yang saat ini menjadi perbicangan publik.

Namun pihak istana tersebut pun tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.

Dirinya hanya mengajak masyarakat untuk juga mempercayai upaya pemerintah.

Pasalnya, pemerintah pusat pun sudah membentuk Gugus Tugas yang secara khusus diberikan wewenang untuk melakukan percepatan penanganan COVID-19 ini.

MUI Haramkan Umat Islam Salat Jumat Ketika Virus Corona Tak Terkendali

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI, Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI, Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca: Asosiasi Ojol Minta Penumpang Bawa Helm Sendiri untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Baca: Kisah Dokter Sembuh dari Corona Hanya dengan Isolasi Diri Sendiri

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19, diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.

Baca: Gejala Awal Corona, Suhu Lebih dari 38 Derajat Langsung Periksa Medis

Baca: UPDATE Corona: Masa Darurat Diperpanjang 91 Hari hingga 9 Pasien Dinyatakan Sembuh  

Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.

MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.

Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Covid-19 Boleh Tinggalkan Salat Jumat, Diganti Salat Zuhur

(Tribunnews.com/Whiesa) (Sonora.id/Prameswari Sasmita) (Kompas.com/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved