Virus Corona
Update Pasien Covid-19 di Jateng: 1.005 Orang Status ODP, 4 Pasien Positif, 2 Meninggal
Gubernur Jawa Tengah menyampaikan di Jawa tengah saat ini terdapat 1.005 oraang yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) terkait virus corona.
Baca: Berikut Daftar Insan Sepak Bola Dunia yang Positif Terjangkit Corona, Satu Meninggal, Dua Sembuh

Baca: Cegah Corona, Jokowi dan Mahfud MD Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah
Baca: BREAKING NEWS: Kebijakan Anies Dicabut, Antrean Penumpang di Halte Puri Beta II Kembali Normal
Sementara itu, pemerintah terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia dengan berbagai kebijakan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga jarak dan mengurangi tempat kerumunan yang berisiko membawa lebih besar penyebaran Covid-19.
"Sekarang ini yang paling penting yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengurangi dari satu tempat, ke tempat yang lain," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).
Kasus virus corona di Indonesia ini telah membuat sebagian masyarakat panik.
Namun demikin, pemerintah juga terus mensosialiasikan agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi pandemi virus corona yang telah ditetapkan sebagi bencana nasional di Indonesia ini.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Langkah ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 makin meluas sehingga dapat mengancam kehidupan masyarakat.
Baca: Cara Membuat Hand Sanitizer dan Cara Cuci Tangan Sesuai Rekomendasi WHO
Baca: Penjelasan Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia soal Bagaimana Menyikapi Virus Corona
Jokowi meminta kepada kepala daerah yang akan membuat kebijakan besar terkait penanganan virus corona agar membahas terlebih dahulu dengan pemerintah pusat.
Untuk memudahkan berkomunikasi, ia meminta kepada daerah untuk selalu komunikasi dengan kementerian terkait serta satgas Covid-19.
"Semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait Covid-19, harus dibahas dulu dengan pemerintah pusat," jelasnya.
"Untuk mempermudah komunikasi saya minta kepada dearah untuk berkonsultasi membahasnya dengan kementerian terkait dan satgas Covid-19" lanjutnya.
Terkait lockdown, ia mengeaskan itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh memutuskan untuk menentukan lockdown terkait daerahnya sendiri.
"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," kata Jokowi.
Ia tak ingin kebijakan yang diambil nantinya malah justru memperburuk keadaan.
Sejauh ini, ia belum berpikir untuk memutuskan lockdown nasional maupun dalam lingkup daerah.
"Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah, dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Tio)