Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Perbedaan ODP dan PDP dan Pengertian Istilah Terkait Virus Corona

Perlu diketahui bahwa ODP dan PDP terkait virus corona atau Covid-19 ternyata berbeda

Kompas.com, Hai.Grid.id
Gambar mikroskop elektron pemindai ini menunjukkan virus corona Wuhan atau Covid-19 (kuning) di antara sel manusia (merah). 

TRIBUNNEWS.COM - Virus corona atau Covid-19 telah menjangkit puluhan ribu warga di dunia.

Di Indonesia, virus tersebut telah menginfeksi 172 warga dan menewaskan 5 warga, menurut data yang dirilis Selasa (17/3/2020) sore.

Dari penyebarannya sejak Desember 2019, masyarakat familiar dengan istilah suspect, ODP, hingga PDP.

Terkait statusnya, ternyata masing-masing istilah tersebut berbeda dan memiliki artian tersendiri.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, menyatakan ODP dan PDP serta suspect virus corona adalah istilah berbeda.

Menurut Yurianto, orang yang berstatus ODP atau Orang Dalam Pemantauan belum menunjukkan gejala sakit.

Namun orang di kategori ini, sempat bepergian ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan pasien positif corona.

Sementara, untuk PDP atau Pasien Dalam Pengawasan adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.

Adapun suspect adalah orang yang sudah menunjukkan gejala corona dan juga diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif corona.

"Begitu dinyatakan suspect, kita lakukan pemeriksaan (spesimen), confirm enggak. Kalau confirm, positif Covid-19," jelasnya.

Baca: Arti PDP dan ODP, Istilah Lengkap Virus Corona

ODP:
- Belum menunjukkan gejala sakit
- Sempat berpergian ke negara episentrum corona
- Sempat melakukan kontak dengan pasien positif corona

PDP:
- Ada gejala penyakit corona
- Demam, batuk pilek, sesak napas

Suspect:
- Menunjukan gejala corona
- Diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif corona
- Disarankan lakukan spesimen

KLB

Dilansir laman Kementerian Pertahanan, Pemerintah mengatur status kejadian atas penanggulangan penyakit menular, seperti halnya Kejadian Luar Biasa atau disebut juga KLB.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved