Virus Corona
MUI Bolehkan Mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di Rumah karena Covid-19, Ini Isi Fatwanya
Adanya wabah virus corona membuat MUI membuat fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi saat terjadi pandemi Covid-19.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M
(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Sania Mashabi)