Senin, 29 September 2025

BCA Syariah Buka Peluang Bentuk Bullion Bank

tantangan utama pembentukan bullion bank adalah pemenuhan standar modal inti yang saat ini belum dapat dipenuhi oleh BCA Syariah

Editor: Sanusi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
BULLION BANK -- Vice President Cash Management BCA Syariah, Nadia Amalia, saat acara BCA Syariah Media Gathering & Peluncuran Journalist Writing Competition #3 2025 di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank BCA Syariah menyatakan belum memiliki rencana langsung membentuk bullion bank, namun membuka peluang ke arah tersebut di masa mendatang. 

Bullion bank atau sering disebut “bank emas” adalah lembaga keuangan yang menyediakan layanan komprehensif dalam pengelolaan emas sebagai aset finansial—mulai dari penyimpanan (termasuk tabungan rekening emas), perdagangan, hingga pembiayaan menggunakan emas sebagai jaminan. 

Baca juga: Beasiswa Bakti BCA 2025 bagi Mahasiswa S1, Beri Bantuan Biaya Kuliah dan Uang Saku per Bulan

Vice President Cash Management BCA Syariah, Nadia Amalia, berujar pihaknya masih melakukan tolok ukur dengan lembaga yang telah menjalankan model serupa.

"Untuk saat ini BCA Syariah masih mengkaji, mungkin belum ada arah ke sana, tapi kita juga tidak menutup kemungkinan itu," ucap Nadia saat acara BCA Syariah Media Gathering & Peluncuran Journalist Writing Competition #3 2025 di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Nadia menuturkan, tantangan utama pembentukan bullion bank adalah pemenuhan standar modal inti yang saat ini belum dapat dipenuhi oleh BCA Syariah.

"Ada standar yang harus terpenuhi, standar yang sangat basic yaitu modal inti, yang saat ini BCA Syariah memang belum mencapai ke situ," ujarnya.

Baca juga: BCA Syariah Catatkan Laba Bersih Rp100 Miliar di Semester I 2025

Di sisi lain, BCA Syariah tetap memperbarui informasi dan menyelaraskan strategi dengan arahan induk usahanya, PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Diketahui bahwa bullion bank berfungsi sebagai perantara antara beragam pihak seperti masyarakat, industri, dan pemerintah, serta memfasilitasi aktivitas jual-beli, penitipan, dan intermediasi emas.

Di Indonesia, operasional bullion bank diatur melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024, dan hingga kini, institusi seperti Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia telah memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan ini, yang antara lain meliputi simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas .

Sementara  ini BCA Syariah memperkuat ekosistem layanan emas syariah melalui produk pembiayaan Emas iB. Pembiayaan Emas iB merupakan produk pembiayaan dari BCA Syariah untuk kepemilikan Logam Mulia (Emas) dengan prinsip Syariah.

Sehingga memungkinkan masyarakat memiliki logam mulia bersertifikat internasional 24 karat dari ANTAM dan Galeri 24 Pegadaian. Skema pembiayaan menggunakan akad murabahah atau jual beli, dengan tenor satu hingga lima tahun. Dalam produk tersebut, margin pembiayaan ditetapkan setara 9,5 persen efektif per tahun dengan cicilan mulai Rp100 ribuan per bulan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan