Senin, 29 September 2025

Pemerintah Diminta Kontrol Biaya Perjalanan Dinas Pejabat

Pemerintah diminta serius mengontrol biaya perjalanan dinas para pejabat negara dan ASN lewat pengendalian biaya birokrasi dan kelembagaan.

Editor: Choirul Arifin
dok. Tribun Jabar
EFISIENSI ANGGARAN = Pemerintah diminta serius mengontrol biaya perjalanan dinas para pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat pengendalian biaya birokrasi dan kelembagaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta serius mengontrol biaya perjalanan dinas para pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat pengendalian biaya birokrasi dan kelembagaan.

Ekonom Bright Institute, Yanuar Rizky, menegaskan meski kenaikan biaya perjalanan dinas bisa disebabkan oleh faktor inflasi, pemerintah tetap harus meresponsnya dengan menurunkan standar atau membatasi volume pengeluaran.

Yanuar bilang, perjalanan dinas seharusnya hanya untuk kegiatan yang benar-benar penting dan mendesak bagi peran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi.

“Prinsipnya, sense of crisis harus ditunjukkan pemerintah, dan itu dimulai dari biaya birokrasi dan kelembagaan pemerintah,” ujar Yanuar kepada Kontan, Minggu (1/6/2025).

Dia menyarankan agar perjalanan dinas dilakukan dengan prinsip ekonomis, melibatkan hanya tim inti yang relevan dan tanpa membawa aparatur pendukung yang tidak memiliki peran langsung dalam tugas tersebut.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Sejumlah komponen dalam aturan tersebut mengalami penyesuaian, termasuk biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Yanuar menilai, momen ini harus dimanfaatkan untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap efisiensi anggaran dan akuntabilitas belanja negara, di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan penataan ulang prioritas pembangunan.

Baca juga: Anggaran Dipangkas Rp 2,032 Triliun, Kemlu RI: Berdampak Pada Perjalanan Dinas hingga Sewa Rumah

Di aturan baru tersebut beberapa ketentuan biaya perjalanan dinas, baik biaya perjalanan dinas luar negeri dan komponen transportasi domestik yang  mengalami perubahan jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Misalnya saja, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I kini ditetapkan antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per malam. Jika ditelaah, terdapat perubahan batas atasnya yang justru mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 9,7 juta. 

Sementara itu juga terdapat penetapan biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan mengalami penyesuaian menjadi Rp 94.000 hingga Rp 462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun dari sebelumnya Rp 104.000 sampai dengan Rp 574.000 untuk yang berlaku saat ini. 

Baca juga: Efisiensi Anggaran BUMN, Erick Thohir Berencana Pangkas Jumlah Komisaris dan Biaya Perjalanan Dinas

Biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri mengalami kenaikan, dari sebelumnya US$ 296–US$ 792 menjadi US$ 347–US$ 792 per orang per hari.

Sebaliknya, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp 360.000 hingga Rp 580.000, dan uang representasi pejabat negara maupun wakil menteri juga tidak berubah, tetap Rp 250.000 per hari.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan anggaran belanja negara, khususnya terkait kegiatan perjalanan dinas.

Dalam pedoman pelaksanaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, kementerian dan lembaga diminta untuk menerapkan langkah-langkah penghematan secara tegas dan terukur.


Laporan Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan