Senin, 29 September 2025

Ikuti Ketentuan OJK, Perusahaan Asuransi Implementasikan PSAK 117

Bhinneka Life Indonesia mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, sebagaimana ketentuan OJK

Editor: Sanusi
HO
TATA KELOLA PERUSAHAAN - PT Bhinneka Life Indonesia mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Penerapan PSAK 117 dilakukan melalui sinergi strategis dengan PT Hamilton Prima Indonesia, penyedia solusi teknologi keuangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bhinneka Life Indonesia mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, sebagaimana ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penerapan PSAK 117 dilakukan melalui sinergi strategis dengan PT Hamilton Prima Indonesia, penyedia solusi teknologi keuangan.

Baca juga: Tugu Insurance Catat Kinerja Solid di Q1, Sukses Lakukan Transisi ke PSAK 117

President Director Bhinneka Life, Benny Indra, menyampaikan, implementasi PSAK 117 ini untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.

"Ini bukan sekedar untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat fondasi keuangan yang berkelanjutan dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan,” ujar Benny dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Direktur Utama PT Hamilton Prima Indonesia, Nur Muhammad Yasin, menegaskan komitmen jangka panjang perusahaannya dalam mendukung transformasi Bhinneka Life.

Baca juga: Strategi Pemasaran Puaskan Pelanggan BUMN Asuransi Ini Utamakan Trust dan Inovasi

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan bertumbuh bersama Bhinneka Life dalam perjalanan transformasi keuangan dan tata kelola ke depan,” ujar Yasin.

Ersa Tri Wahyuni sebagai Subject Matter Expert (Accounting) for IFRS di Hamilton Engine menyebut, dalam waktu kurang dari sembilan bulan, implementasi PSAK 117 berhasil diselesaikan secara efektif, efisien, dan sesuai standar terbaik.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan