Selasa, 7 Oktober 2025

Kriminalisasi Investasi Dinilai Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, menyoroti fenomena kriminalisasi investasi.

Editor: Wahyu Aji
dok. MPR RI
KRIMINALISASI INVESTASI - Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, menyoroti fenomena kriminalisasi investasi sebagai hambatan serius bagi iklim usaha nasional.  

Hasiolan EP/Tribunnews.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, menyoroti fenomena kriminalisasi investasi sebagai hambatan serius bagi iklim usaha nasional. 

Praktik ini, menurutnya, menciptakan ketakutan di kalangan investor dan menggerus kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia. 

“Kriminalisasi investasi kerap terjadi akibat tumpang tindih regulasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang aparat hukum. Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang mengganggu dunia usaha,” ujar Bamsoet saat menghadiri Rapat Pengurus Harian KADIN Indonesia, dikutip Senin (12/5/2025). 

Ketua MPR ke-15 ini menekankan bahwa ketidakpastian hukum adalah momok bagi investor, terlebih setelah sebagian Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan Mahkamah Konstitusi. 

Situasi diperburuk dengan birokrasi berbelit dan indeks persepsi korupsi yang menurun, menyebabkan sebagian investor lebih memilih meneken perjanjian di luar negeri seperti Singapura. 

Sebagai solusi, Bamsoet mendorong percepatan revisi UU KADIN untuk memperjelas batasan tindak pidana ekonomi dan mencegah penyalahgunaan hukum terhadap pelaku usaha. 

“Kita butuh regulasi yang menjamin pengusaha tak dikriminalisasi saat menghadapi risiko bisnis atau sengketa usaha,” tegasnya. 

Selain revisi UU, ia mengusulkan pemisahan tegas antara ranah pidana, perdata, dan administrasi dalam konteks bisnis, serta harmonisasi peraturan yang seringkali tumpang tindih. 

Bamsoet juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat hukum melalui pelatihan hukum bisnis dan prinsip korporasi. 

“Penegak hukum harus memahami bahwa tidak semua kerugian bisnis adalah tindak pidana. Ini penting agar investasi tak terhambat oleh ketakutan yang tidak berdasar,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved