Wamenaker Panggil Perusahaan Ride Hailing, Klarifikasi Penyaluran Bonus Hari Raya ke Driver Ojol
Kemenaker memanggil perusahaan aplikasi penyedia layanan ride hailing dan jasa pengantaran barang untuk menjelaskan penyaluran Bonus Hari Raya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan hari ini memanggil perusahaan aplikasi penyedia layanan ride hailing dan jasa pengantaran barang untuk menjelaskan penyaluran Bonus Hari Raya (THR) dari perusahaan bersangkutan ke mitra driver di Lebaran 2025.
"Hari ini tadi kita sudah panggil kawan-kawan aplikator atau platform digital dan mereka hadir. Sedikit ada situasi yang membuat saya marah ya, karena ada hal yang membuat kita tersinggung," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer usai pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Pemberian bonus hari raya ke mitra driver ride hailing diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III.2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Wamenaker mendapat informasi ada driver yang menerima BHR senilai hanya Rp 50.000.
"Kawan-kawan aplikator tadi mengklarifikasi terkait kenapa mendapatkan Rp 50.000, kenapa ada yang tidak mendapatkan juga. Ternyata di mereka ada beberapa kriteria."
"Tapi kriteria itu juga kita sanggah dengan data-data yang menjadi basis laporan kawan-kawan dari project online," jelasnya.
Dari pertemuan hari ini, pihak aplikasi ride hailing akan melakukan evaluasi menyeluruh. Ia tidak ingin hal tersebut terjadi di lebaran tahun depan.
"Satu hal yang menjadi poin adalah, ini adalah kemenangan perjuangan kawan-kawan ojek online," kata dia.
Rincian evaluasinya mencakup menyangkut soal keaktifan mitra. Sementara itu, Kemenaker ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai kriteria keaktifan tersebut.
Baca juga: Driver Ojol Terima Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Wamenaker: Tidak Full Kerjanya Hanya Sambilan
"Misalnya bagaimana mereka mendefinisikan keaktifan (driver) dan sebagainya. Kita tidak tahu ukuran keaktifannya seperti apa."
Baca juga: inDrive Sudah Cairkan BHR ke Driver Beserta Persyaratannya, Bagaimana Ride Hailing Lain?
"Itu ada tiga kriteria, kalau di Maxim itu ada empat ya, kategorisasinya A, B, C, F, D sampai empat. Tapi mereka nanti akan mengevaluasi kategorisasi kriteria dan sebagainya. Karena kita tidak mau kawan-kawan driver ojek online ini terabaikan hak-haknya," imbuhnya.
Aksi Solidaritas Affan Kurniawan di Kota Malang Damai, Pembacaan Tuntutan Jadi Penutup |
![]() |
---|
Halte Bus Trans Jakarta di Pasar Senen Dibakar Massa, Api Berkobar Besar ke Udara |
![]() |
---|
Situasi Sekitar Gedung DPR Memanas, Demonstran Bakar Gerbang Tol Pejompongan Dekat Gedung BPK |
![]() |
---|
Halte Bus Trans Jakarta Jadi Korban Vandalisme Demonstran, Ada Tulisan '1312 Forever' |
![]() |
---|
Ada Demo di Kwitang Jakpus, Pekerja Kantoran Mengeluh Susah Cari Jalan Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.