Selasa, 7 Oktober 2025

Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR Minta Pelaku Kecurangan Minyakita Ditindak Tegas: Audit Seluruh Produsennya

Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan diminta melakukan audit secara menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin  produksi.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
MINYAKITA DI BEKASI - Stok Minyakita kemasan satu liter milik pedagang sembako di Pasar Baru, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (12/3/2025). Anggota Komisi VI DPR, M Sarmuji meminta pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan kecurangan Minyakita, baik pengurangan takaran maupun pemalsuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, M Sarmuji meminta pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan kecurangan Minyakita, baik pengurangan takaran maupun pemalsuan.

"Menurut saya, kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar. Kerugian masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran yang dilakukan oknum ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran, timbangan tidak sesuai sebenarnya" ujar Sarmuji dikutip Kamis (13/3/2025).

Ketua Fraksi Golkar DPR itu juga meminta agar Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin  produksi.

Jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan produsen Minyakita, agar segera mencabut izin usaha dan diberikan sanksi administratif, serta sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Kemendag-Polri Sidak 2 Perusahaan Pengemas Minyakita di Tangerang dan Cakung Jakut, Ini Hasilnya

"Pengusutan juga harus dilakukan kepada oknum perusahaan produsen yang tidak sama sekali terdaftar akan tetapi melakukan kegiatan produksi yang mengatasnamakan produk Minyakita, karena saya juga mendapatkan laporan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel MinyaKita palsu," tambahnya.

Ia menyampaikan, perlindungan terhadap konsumen harus jadi prioritas utama. Sebab, marak juga beredar minyak goreng subsidi ini dengan kemasan yang mirip tetapi dijual dengan harga mahal dan dengan takaran yang tidak sesuai.

Artinya ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Saya juga mendapatkan banyak laporan tentang pengurangan takaran yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang melakukan kecurangan dengan cara mengganti label dan mengurangi kuantitas takaran minyak,” ujarnya.

"Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan harus bisa menemukan oknum produsen dan jaringan distribusinya dengan secepatnya-cepatnya. Kerugian masyarakat sudah sangat besar," tambah Sarmuji.

Menurutnya, masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mempunyai wewenang langsung dalam menerima keluhan yang tidak sesuai dengan aturan.

Oleh karena itu, Sarmuji juga mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi.

"Pelanggarannya sudah sangat berat, wajib untuk diusut secara tuntas," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved