Senin, 29 September 2025

Polemik TikTok Shop

TikTok Shop Tak Akan Kembali dalam Waktu Dekat karena Belum Kantongi Izin E-commerce

Kementerian Perdagangan kembali menegaskan TikTok Shop belum mengajukan perizinan e-commerce.

web Tiktok
pada 4 Oktober 2023 lalu, TikTok menghentikan fasilitas transaksi di TikTok Shop sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. 

Bukan Melarang TikTok Shop

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.

Adapun pemerintah mendorong Tiktok untuk mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).

"Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce, tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja. Kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu," ujar Zulkifli di ITC Mangga Dua, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: 50 Juta Pengguna TikTok Adalah Konten Kreator

Zulhas, sapaan akrabnya, mengapresiasi TikTok yang mematuhi Permendag 31/2023.

Ia menyatakan, Kementerian Perdagangan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.

"TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu," kata Zulhas.

Pemerintah Minta Kebijakannya Tak Dipelintir

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki keberatan jika masyarakat menganggap pemerintah membunuh bisnis TikTok karena melarang platform asal China tersebut menyelenggarakan layanan transaksi social commerce.

TikTok telah resmi menghilangkan fitur jual-belinya, TikTok Shop, sejak Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Satu dari sekian poin Permendag 31/2023 menyebutkan bahwa social commerce seperti TikTok Shop tak boleh bertransaksi, hanya diperbolehkan untuk berpromosi.

Teten meminta agar hal ini tidak dilihat sebagai upaya pemerintah mematikan bisnis TikTok.

"Jangan dipelintir ya seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok Shop karena belum punya izin, lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok. Enggak," katanya ketika ditemui di sela acara Indonesia Digital MeetUp 2023 di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Ia mengatakan, semua platform global yang memiliki usaha di Indonesia harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

Baca juga: Minta Aplikasi TikTok Dihapus, Nikita Mirzani Beberkan Alasan Sebenarnya, Ternyata Bukan Karna Lolly

Dia menyambut baik jika TikTok ingin membuka kantor di Indonesia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan