Kemenhub Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang Jelang Libur Panjang
Ditjen Hubdat Kemenhub dan Korlantas menerbitkan aturan pembatasan operasional bagi angkutan barang selama libur panjang Hari Pancasila dan Waisyak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bersama Korlantas Polri menerbitkan Surat Keputusan Nomor KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya sepakat untuk melakukan pembatasan operasional bagi angkutan barang.
Hal tersebut juga ditujukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
"Serta, mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang, Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak. Maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," kata Hendro dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Hendro menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih.
Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.
"Pembatasan kami berlakukan mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," tutur dia.
Baca juga: KNKT: Banyak Pengusaha Angkutan Barang Tak Paham Soal Teknis Ban di Armada Truknya
Dikatakan Hendro, angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Kata dia, surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca juga: PBS Angkutan Barang Lebihi Kapasitas Dilarang Lintasi Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok," ungkapnya .
Adapun pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan
2. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; dan
b. Cikampek – Palimanan.
Sementara pada ruas jalan non tol berlaku pada:
1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
Cek Kondisi Ban Kendaraan Sebelum Dipakai Jalan-jalan di Libur Maulid Nabi |
![]() |
---|
Jadwal KRL Commuter Line Jogja-Solo Hari Ini, 5 September 2025: Terdapat 31 Perjalanan |
![]() |
---|
Libur Maulid Nabi: Hari ini Jalur Puncak Bogor Berlaku Gage dan One Way, Waspada Dikepung Hujan |
![]() |
---|
KAI: Hari Ini Puncak Arus Liburan, Okupansi Kereta Api Tembus 95,79 Persen |
![]() |
---|
Daftar Kereta Api Tambahan yang Beroperasi saat Long Weekend Maulid Nabi 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.