Selasa, 30 September 2025

BPJS Kesehatan

Rincian Lengkap Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023 Menurut Kelas dan Jenis Kepesertaan

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional telah menyusun daftar besaran iuran yang wajib dibayarkan peserta setiap bulannya.

Tribunnews.com/Daryono
ilustrasi - Simak besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang wajib dibayarkan peserta setiap bulannya. 

a. Penerima pensiun:

- Tiga persen dibayar oleh Pemerintah Pusat

-  Dua persen dibayar oleh penerima pensiun

b. Veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan:

- Lima persen dari 45 persen Gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

4. ASN dan karyawan swasta

Bagi pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara, dan Bukan Penyelenggara Negara, maka iurannya 5 persen dengan rincian:

-  Empat persen dibayar pemberi kerja

-  Satu persen dibayar oleh pekerja

Yang dimaksud PPU penyelenggara negara yakni: Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit TNI atau Anggota Polri.

Adapun ketentuan upah yang dimaksud bagi penyelenggara negara yakni gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sementara PPU Bukan penyelenggara negara contohnya adalah karyawan swasta. Di mana yang dimaksud upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja Rp 12 juta.

5. BPJS Kesehatan Mandiri

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang iurannya dibayar sendiri per bulan oleh peserta, maka besaran iuran yakni sebagai berikut:

- Kelas I: Rp150.000 /orang

- Kelas II: Rp100.000 /orang

- Kelas III: Rp42.000 /orang

Khusus kelas III akan mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan