Mudik Lebaran 2023
PT KAI Bantah soal Calo Tiket Mudik Lebaran, Sebut Pembelian Tiket 100 Persen Online dan Transparan
Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa tegas membantah adanya dugaan praktik percaloan dalam pembelian tiket mudik Lebaran tahun 2023.
TRIBUNNEWS.COM - Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa memberikan tanggapannya terkait adanya dugaan praktik percaloan dalam pembelian tiket mudik Lebaran tahun 2023.
Eva menegaskan berdasarkan contoh jenis tiket mudik Lebaran hasil percaloan yang tersebar merupakan tiket yang dibeli dari aplikasi.
Sehingga dapat dipastikan bahwa tiket tersebut bukan dari petugas loket atau petugas PT KAI seperti yang diberitakan.
"Kalau soal calo ya, itu terkait adanya pemberitaan media online yang kemarin ya. Kalau kita melihat dari pemberitaan tersebut itu terlihat kan ada contoh jenis tiket yang dilampirkan pada pemberitaan itu."
"Nah tiket itu adalah tiket yang dibeli dari aplikasi, jadi bukan dari petugas di loket seperti yang disampaikan, bermain dengan 'orang dalam,'" kata Eva dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (26/3/2023).
Lebih lanjut Eva menuturkan bahwa sistem pembelian tiket mudik Lebaran yang digunakan di KAI ini sudah sangat transparan.
Baca juga: KAI Ingatkan Calon Pemudik, Pulang Kampung Naik Kereta Api Tetap Ikuti Aturan Vaksin Terbaru
Karena seluruh proses pembelian tiket mudik Lebaran ini dilakukan secara online.
Sehingga pegawai KAI tidak bisa menahan tempat duduk untuk kemudian diperjualbelikan ke orang lain.
Bahkan Eva menyebut, pegawai KAI pun jika ingin menggunakan kereta tetap harus melalui proses pemesanan tiket yang sama seperti penumpang.
"Karena kita memastikan bahwa untuk sistem di KAI ini sudah sangat transparan dan ini 100 persen dilakukan secara online."
"Dari sisi pegawai itu tidak bisa misalnya dia menahan tempat duduk atau kursi untuk tidak dibeli orang lain seperti itu tidak bisa."
"Karena kita pegawai KAI pun pada saat akan berangkat menggunakan kereta api ini tetap sama, proses pemesanannya tetap harus menggunakan sistem online tadi. Jadi harus memasukkan data diri dan transaksi lainnya," terang Eva.
Baca juga: Cara Dapatkan Promo Tiket Kereta Api KAI Access Ramadan Festive 2023, Selama 28-29 Maret 2023
Eva menambahkan, dalam sistem online pembelian tiket mudik Lebaran setiap penumpang diwajibkan untuk memasukkan identitas masing-masing.
Selain itu sistem yang digunakan di KAI sekarang adalah 'one seat one passenger' atau satu tiket hanya bisa berlaku untuk satu penumpang.
Kemudian disaat proses boarding setiap tiket juga akan dicek kembali dengan identitas penumpang.
Baca juga: KAI Catat 87 Ribu Penumpang KA Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen
"Kemudian kita katakan dengan sistem online ini, sehingga memang pada saat melakukan transaksi ini tidak bisa dia hanya menahan seat (tempat duduk) tapi dia harus memasukkan identitas, karena kan sekarang sistemnya 'one seat one passenger.'"
"Jadi pada saat melakukan pembayaran ini sudah harus memasukan NIK dan namanya siapa. Dan hal ini tidak bisa dilakukan misalnya saya membeli dulu nih, masukin data diri saya terus saya jual ke orang lain, itu enggak bisa sewaktu-waktu."
"Karena pada saat sistem boarding, nama yang sudah diinput itu harus sama dengan nama yang melakukan boarding, dan ada pemeriksaan disana," pungkasnya.
Baca juga: KAI Catat Periode Mudik Angkutan Lebaran 2023 Sudah Terjual 975 Ribu Tiket
KAI Ingatkan Calon Pemudik, Pulang Kampung Naik Kereta Api Tetap Ikuti Aturan Vaksin Terbaru
KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan, kepada penumpang kereta api untuk memperhatikan aturan Vaksin terbaru Saat ini, terdapat perubahan aturan pada penumpang anak usia 6 sampai 12 tahun.
Kelompok tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ (Kereta Api Jarak Jauh) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :
Baca juga: Menhub Beberkan 3 Titik Krusial pada Mudik Lebaran 2023, di Antaranya Bandara Soetta
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Baca juga: Persiapkan Angkutan Mudik Lebaran 2023, Kemenhub Fokus Tiga Titik Ini
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga dihimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan KA nya.
Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access.
Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.