Pinjaman Online
Update Daftar Pinjaman Online Resmi yang Terdaftar di OJK per 22 Maret 2023
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi menetapkan sebanyak 102 pinjaman online (pinjol) legal yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pinjaman
TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar pinjaman online (Pinjol) yang legal dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan daftar pinjol yang legal atau sudah berizin.
Per 22 Maret 2023, terdapat sekitar 102 pinjol yang telah mengantongi izin dan saat ini pihak OJK telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin.
Selain itu, pihak OJK juga mewajibkan seluruh penyelenggaran pinjaman online ini untuk masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut daftar pinjol yang sudah mengantongi izin.
1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
2. investree (PT Investree Radhika Jaya)
3. amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
Baca juga: Cara Mendeteksi Pinjol yang Legal, Punya Lisensi dan Terdaftar di OJK
4. DOMPET Kilat (PT Indo Fin Tek)
5. Boost (PT Creative Mobile Adventure)
6. TOKO MODAL (PT Toko Modal Mitra Usaha)
7. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
8. KTA KILAT (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
9. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
10. Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
11. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
12. KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
13. Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
14. Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah)
15. PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
16. KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
17. pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
18. MEKAR (PT Mekar Investama Sampoerna)
19. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
20. ESTA KAPITAL FINTEK (PT Esta Kapital Fintek)
21. KREDITPRO (PT Tri Digi Fin)
22. FINTAG (PT Fintegra Homido Indonesia)
23. RUPIAH CEPAT (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)

24. CROWDO (PT Mediator Komunitas Indonesia)
25. Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
26. JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
27. Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group)
28. DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
29. Taralite (PT Indonusa Bara Sejahtera)
30. Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi)
31. ALAMI (PT Alami Fintek Sharia)
32. AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia)
33. Danakini (PT Dana Kini Indonesia)
34. Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo)
35. DANAMERDEKA (PT Intekno Raya )
36. EASYCASH (PT Indonesia Fintopia Technology)
37. PINJAM YUK (PT Kuaikuai Tech Indonesia)
38. FinPlus (PT Rezeki Bersama Teknologi)
39. UangMe (PT Uangme Fintek Indonesia)
40. PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia)
41. DANA SYARIAH (PT Dana Syariah Indonesia)
42. BATUMBU (PT Berdayakan Usaha Indonesia)
43. Cashcepat (PT Artha Permata Makmur)
44. klikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat)
45. Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi)
46. cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi)
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Rilis Daftar 20 Pinjol Ilegal, Ini Rinciannya
47. lumbungdana (PT Lumbung Dana Indonesia)
48. 360 KREDI (PT Inovasi Terdepan Nusantara)
49. Dhanapala (PT Semangat Gotong Royong)
50. Kredinesia (PT Kreditku Teknologi Indonesia)
51. Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia)
52. ModalRakyat (PT Modal Rakyat Indonesia)
53. SOLUSIKU (PT Anugerah Digital Indonesia)
54. Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera)
55. TrustIQ (PT Trust Teknologi Finansial)
56. KLIK KAMI (PT Harapan Fintech Indonesia)
57. Duha SYARIAH (PT Duha Madani Syariah)
58. Invoila (PT Sol Mitra Fintec)
59. Sanders One Stop Solution (PT Satustop Finansial Solusi)
60. DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia)
61. UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera)
62. KREDITO (PT Fintek Digital Indonesia)
63. AdaPundi (PT Info Tekno Siaga)
64. Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara)
65. Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
66. Komunal (PT Komunal Finansial Indonesia)
67. Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia)
68. TaniFund (PT Tani Fund Madani Indonesia)
69. Ringan (PT Ringan Teknologi Indonesia)
70. Avantee (PT Grha Dana Bersama )
71. Avantee (PT Gradana Teknoruci Indonesia)
72. Danacita (PT Inclusive Finance Group)
73. IKI Modal (PT IKI Karunia Indonesia )
74. Ivoji (PT Finansia Aira Teknologi)
75. Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia)
76. iGrow (PT iGrow Resources Indonesia)
77. Danai.id (PT Adiwisista Finansial Teknologi)
78. DUMI (PT Fidac Inovasi Teknologi)
79. LAHAN SIKAM (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
80. qazwa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah)
81. KrediFazz (PT FinAccel Digital Indonesia)
82. Doeku (PT Doeku Peduli Indonesia)
83. Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi)
84. Danain (PT Mulia Inovasi Digital)
85. Indosaku (PT Sens Teknologi Indonesia )
86. Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi)
87. EDUFUND (PT Fintech Bina Bangsa )
88. GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia)
89. PAPITUPI (PT Piranti Alphabet Perkasa)
90. BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia)
91. danabijak (PT Digital Micro Indonesia)
92. Danafix (PT Danafix Online Indonesia)
93. AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia)
94. SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita)
95. KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama)
96. CROWDE (PT Crowde Membangun Bangsa)
97. KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya)
98. ETHIS (PT Ethis Fintek Indonesia )
99. SAMIR (PT Sahabat Mikro Fintek)
100. UATAS (PT Plus Ultra Abadi)
101. Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
102. Findaya (PT Mapan Global Reksa)
Untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal, berikut ini caranya.
1. Website OJK
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Via email
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," demikian pesan OJK.
Sumber (https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-9-Maret-2023.aspx)
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.