Jumat, 3 Oktober 2025

Harga Minyakita Masih Mahal di Atas Rp14.000 per Liter, DPR Akan Panggil Mendag Zulkifli Hasan

Akar masalahnya klasik yakni tidak dipatuhinya kewajiban penyediaan DMOmi nyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh penguasaha.

Tangkapan layar
Komisi VI DPR akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seiring masih mahalnya harga minyak goreng curah yang telah dikemas dengan merek Minyakita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seiring masih mahalnya harga minyak goreng curah yang telah dikemas dengan merek Minyakita.

Jika pun tersedia, harga Minyakita harganya di atas yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter.

"Kami Komisi VI akan memanggil Menteri Perdagangan dalam konteks lingkup Komisi VI untuk memastikan ketersediaan bahan-bahan kebutuhan pokok dan stabilitas harganya. Termasuk di dalamnya minyak goreng dan beras," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Biang Kelangkaan Minyakita Terungkap, Mulai Dari Kemasannya Dibuka Hingga Tying Sales

Terkait Minyakita, Amin melihat akar masalahnya klasik yakni tidak dipatuhinya kewajiban penyediaan domestic market obligation (DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh pengusaha.

Menurutnya, para pengusaha berdalih pendapatan menurun akibatnya sulitnya ekspor CPO saat ini.

"Mereka tidak memperoleh keuntungan dari ekspor sehingga mereka enggan memproduksi minyak goreng murah sesuai kewajiban DMO 20 persen tersebut," ucapnya.

Di sisi lain, kata Amin, mereka memilih memproduksi biodiesel karena harga yang mereka terima dari program mandatory biodiesel setara harga global, sehingga jauh lebih menguntungkan dibandingkan melaksanakan program minyak murah, baik minyak goreng curah maupun kemasan sederhana MinyaKita.

"Pada saat bersamaan, ditemukan tumpukan minyak goreng murah di Gudang-gudang milik sejumlah pengusaha. Dan salah satu perusahaan yang diduga menimbun tersebut, sudah memperoleh untung melalui program mandatory biodiesel. Kondisi yang ironis," paparnya.

Amin khawatir, menumpuknya minyak goreng murah tersebut disengaja atau merupakan aksi spekulasi mengingat dalam hitungan hari, masyarakat akan memasuki Bulan Suci Ramadhan dan kemudian Hari Raya Idul Fitri.

Ia menyebut, hal seperti tersebut harusnya tidak terjadi jika pemerintah bertindak tegas dan tidak lali mengawasi implementasi program DMO 20% yang aturannya dibuat oleh pemerintah sendiri.

“Negara tidak boleh kalah (lagi) dari Oligarki. Karena pemerintah punya kewajiban menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 3. Juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat yang mewajibkan pelaku usaha sawit untuk menyediakan DMO CPO sebesar 450 ribu ton per bulan, sementara kebutuhan CPO untuk minyak goreng di dalam negeri sekitar 300 ribu ton per bulan," ucapnya.

Oleh sebab itu, Amin pun mendesak pemerintah melakukan koordinasi secara internal dari Lembaga-lembaga terkait seperti Kemendag, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Bulog, dan lain untuk tegas mengawal implementasi program DMO 20%, program minyak goreng murah untuk masyarakat menengah ke bawah, dan menjaga stabilitas pasokan dan harga.

Dijual Tanpa Kemasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan mahalnya harga Minyakita dan terjadi kelangkaan diduga karena kemasannya dibuka dan dijual sebagai minyak goreng curah.

Dalam keterangan persnya, KPPU mengungkapkan potensi kecurangan tersebut terjadi di berbagai daerah.

"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU," dikutip dari keterangan resmi KPPU, Senin (13/2/2023).

Adapun wilayah yang dilakukan pengawasan diantaranya adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten.

Selain itu, KPPU juga menemukan fakta bahwa kelangkaan MinyaKita disebabkan adanya upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersama dengan pembelian MinyaKita.

Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.

"Penjualan bersyarat ini juga ditemukan di banyak wilayah," papar KPPU.

Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tutup KPPU.

TikTok Shop Turunkan Produk

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melarang penjualan Minyakita secara online, sebagai upaya produk tersebut ada di pasar dan mudah dijangkau masyarakat.

Larangan tersebut disampaikan Zulkifli pada 2 Februari 2023, tetapi ada sejumlah pihak yang menjual secara online atau daring usai larangan tersebut disampaikan.

Baca juga: Mendag Tegaskan Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Maksimal 2 Liter Per Hari

Perwakilan TikTok Indonesia pun mengaku baru mendapatkan surat dari Kementerian Perdagangan pada 13 Februari 2023, agar menurunkan produk Minyakita dalam TikTok Shop.

"TikTok Shop telah menerima permintaan takedown resmi dari Kementerian Perdagangan yang dilayangkan kepada kami pada hari Senin, 13 Februari 2022. TikTok Shop langsung mengambil tindakan penegakan untuk meniadakan produk Minyakita dari platform kami," tulis Perwakilan TikTok Shop Indonesia.

Selain itu, TikTok Shop Indonesia juga menerapkan blacklist berdasarkan kata kunci di dalam sistem (contoh: "Minyakita" dan "Minyak Kita") untuk mencegah pengguna menemukan produk tersebut di dalam platform.

"Kami mendukung penegakan atas permintaan resmi ini dan akan mengambil tindakan penegakan yang semestinya terhadap bentuk pelanggaran yang dapat terjadi di masa depan," ucapnya.

Pantauan Tribunnews pada laman TikTok Shop pada Senin (13/2/2023) pagi, masih banyak penjual yang memperdagangkan Minyakita.

Baca juga: Pembelian MinyaKita Dibatasi 2 Liter, Ekonom CORE: Pengawasan Juga Harus Ditingkatkan

Rata-rata para penjual di TikTok Shop menjualnya bukan per liter, namun per kardus. Satu kardus diisi 12 kantong yang masing-masing berisikan satu liter Minyakita.

Harga Minyakita per kardus di Tiktok Shop beragam. Ada yang menjualnya seharga Rp 169 ribu, Rp 175 ribu, Rp 179 ribu, bahkan ada yang membanderol per kardus sebesar Rp 183.999. Bila dibagi menjadi per liter, harga Minyakita berkisar antara Rp 14.100 hinga Rp 15.300.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved