Perppu Cipta Kerja
Partai Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Mogok Nasional Jika DPR Setujui Perppu Cipta Kerja
Massa buruh mengancam bakal menggelar pemogokan nasional jika DPR tetap mengesahkan Perppu No.2 tahun 2022 tentang Omnimbus Law Cipta Kerja.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Massa buruh mengancam bakal menggelar pemogokan nasional jika DPR tetap mengesahkan Perppu No.2 tahun 2022 tentang Omnimbus Law Cipta Kerja.
"Bilamana DPR tetap mengesahkan, menerima Perpu Nomor 2 tahun 2022 bisa dipastikan Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh termasuk FSPMI menggelar pemogokan nasional," ucap Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan di depan Gedung DPR RI.
Dijelaskan Iqbal, aksi mogok nasional itu akan digelar secepat-cepatnya ketika nomor undang-undang terkait Perpu tersebut diumumkan oleh anggota dewan di DPR.
Said Iqbal juga menegaskan aksi mogok nasional itu akan dilanjutkan jika pihaknya mengajukan uji formik tentang Perppu tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ribuan Buruh Geruduk DPR Tolak Perppu Cipta Kerja dan RUU Kesehatan
"Saat uji formil dan uji materil di Mahkamah Konstitusi dilakukan aksi-aksi, mogok-mogok demonstrasi," tegasnya.
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.