Selasa, 7 Oktober 2025

Menyelesaikan Persoalan Debitur dan Kreditur Menurut Pengamat: Harus Bicara Duduk Bersama

Pengamat ekonomi mengatakan, perselisihan bisnis yang muncul selama ini, lebih banyak didorong aspek miskomunikasi.

Editor: Erik S
Tribunnews.com
(Ilustrasi pinjaman) Pengamat ekonomi, Ibrahim Assuaibi mengatakan, perselisihan bisnis yang muncul selama ini, lebih banyak didorong aspek miskomunikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengamat ekonomi, Ibrahim Assuaibi mengatakan, perselisihan bisnis yang muncul selama ini, lebih banyak didorong aspek miskomunikasi.

Pernyataan Ibrahim, menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bank Mandiri kepada PT Titan Infra Energy (TIE) pada Senin (11/7/2022).

Baca juga: Dirut Titan Jelaskan Kronologi Persoalan Pinjaman ke Kreditur Sindikasi

"Saya tidak tahu siapa yang berada di belakang bank itu sehingga memilih melaporkan debiturnya ke pengadilan,” kata Ibrahim Assuaibi.

Solusinya kata dia sangat sederhana, yakni para pihak harus bertemu dan duduk satu meja bicarakan solusi yang terbaik untuk selanjutnya.

"Jika tidak ini akan menjadi salah satu preseden buruk atas iklim investasi di Indonesia yang sedang bagus saat ini,” tambahnya.

Diketahui, gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bareskrim Polri, untuk kembali melanjutkan kasus perusahaan itu.

Ibrahim mengingatkan perlunya seluruh pihak melakukan introspeksi diri.

Sehingga tidak ada dampak buruk bagi tumbuhnya investasi asing.

Baca juga: Titan Infra Energy Bantah Alami Kredit Macet

Apalagi di tengah kondisi membaiknya surplus perdagangan komoditas batubara saat ini.

"Bayangkan saja, Jerman rela datang ke Indonesia untuk menyampaikan permintaan ekspor batubara Indonesia,” tambahnya.

Langkah yang dilakukan bank tersebut dinilai tidak sesuai dengan komitmen sebelumnya.

Lewat pemberitaan media massa, pihak bank tersebut mengatakan tidak akan menzalimi debiturnya.

"Tak mungkin keempat lembaga keuangan ini menzalimi debiturnya sendiri, karena hidup bank justru dari debitur" ucapnya.

Dia menambahkan bank akan berupaya keras kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya jika debitur memiliki kemampuan membayar.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 2.000, Kini di Level Rp 963.000 per Gram, Simak Daftar Harga Lengkapnya

Sebaliknya, apabila ada faktor force majeur tentunya bank akan melakukan restrukturisasi berupa rescheduling pembayaran, discount, dan opsi keringanan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved