Senin, 29 September 2025

Uni Eropa Akan Cabut Persyaratan Penggunaan Masker untuk Penumpang Pesawat

Badan Keamanan Penerbangan Uni Eropa atau EASA, melonggarkan aturan penggunaan masker untuk penumpang pesawat.

Penulis: Hari Darmawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Uni Eropa Akan Cabut Persyaratan Penggunaan Masker untuk Penumpang Pesawat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Keamanan Penerbangan Uni Eropa atau EASA, melonggarkan aturan penggunaan masker untuk penumpang pesawat.

Dikutip dari laman situs AFP pada Minggu (15/5/2022), EASA akan mencabut persyaratan penggunaan masker untuk penumpang pesawat.

Meski begitu, EASA masih akan meninjau lebih lanjut perkembangan pandemi yang melanda Eropa. Apabila pandemi mereda, maka EASA akan mencabut persyaratan penggunaan masker.

Baca juga: Kasus Pertama Covid-19 di Korea Utara, Kim Jong Un Pakai Masker hingga Berlakukan Lockdown

EASA menyebutkan, dalam pedoman baru yang dikembangkan dengan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC masker tidak lagi dianggap penting untuk semua penerbangan dan bandara.

Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky mengatakan, mulai minggu depan masker wajah tidak perlu lagi menjadi kewajiban dalam perjalanan udara dalam semua kasus.

“Ini sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum," ujar Patrick.

Baca juga: Ancol Terapkan Prokes, Patroli Masker Tiap Jam, Tegur Pengunjung yang Tidak Pakai Masker

Terlepas dari pedoman baru, Jerman sebagai negara terpadat di Uni Eropa dan ekonomi teratas mengatakan tidak memiliki rencana untuk mencabut mandat masker untuk penerbangan.

"Persyaratan masker di pesawat terus berlaku untuk semua rute domestik serta pada penerbangan yang lepas landas atau mendarat di Jerman," kata juru bicara kementerian kesehatan Hanno Kautz.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan