Pengamat: Pemerintah Wajib Jaga HET Minyak Goreng Curah untuk Lindungi Rakyat
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng curah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP - LP), Riko Noviantoro menilai kebijakan pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sudah tepat.
Langkah itu dinilai melindungi rakyat kecil karena minyak goreng curah umumnya dari UMKM dan rakyat kelas menengah bawah.
“HET sudah tepat. Pemerintah harus punya kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah mengendalikan mana yang perlu, bukan dikendalikan harga," katanya di Jakarta, Senin (21/03/2022).
Seperti diketahui Kementerian Perdagangan RI melakukan penyesuaian terhadap aturan main perdagangan minyak goreng, melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
Kemendag mencabut ketentutan HET minyak goreng kemasan, dan mengatur kepastian harga minyak goreng curah di pasaran.
Baca juga: HET Minyak Goreng Dicabut, Pedagang Warteg Naikkan Harga Gorengan Jadi Rp 2.000
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Oke Nurwan mengatakan, Permendag itu, pemerintah tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan dan membiarkannya bergerak sesuai mekanisme pasar.
"Untuk minyak goreng curah HET-nya diatur sebesar Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram dan pengecer yang melakukan penjualan minyak goreng curah secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah," kata Oke Nirwan.
Baca juga: Menguji Prediksi Mendag, Harga Minyak Goreng Bakal Turun Minggu Depan
Riko mengatakan, pengendalian harga terhadap minyak goreng curah dianggap sangat penting, mengingat demografi yang sebagian besar masih bertaraf menengah ke bawah, keberadaan minyak goreng yang terjangkau daya belinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Baca juga: 30 Ton Minyak Goreng Curah di Toko Fatimah Habis Diserbu Pembeli dalam Sehari
Riko juga mendorong pemerintah harus gencar mensosialisasikan bahwa minyak goreng curah tak membahayakan kesehatan, seperti informasi dikhawatirkan sebagian masyarakat selama ini.
Mengenai peningkatan kualitas, pemerintah tukas Riko dapat menggandeng BRIN dan akademisi agar minyak goreng curah dapat diberi materi atau zat tambahan sehingga memiliki nilai gizi yang mendekati minyak goreng kemasan.
“Berikan jaminan bahwa minyak curah kondisinya sehat, layak dikonsumsi. Secara ekonomi terbeli, secara kesehatan lebih terlindungi,” tegasnya.
Lebih jauh dirinya mengemukakan, setelah HET ditetapkan dan upaya peningkatan kualitas dilakukan, faktor lain yang tak kalah penting dikendalikan adalah persoalan distribusi.
Terjaminnya stok menurut Riko dapat dioptimalisasi bila pemerintah memiliki basis data yang kuat, perihal jumlah produksi hingga karakteristik demografi di berbagai daerah di Indonesia.
"Daerah dengan lebih banyak masyarakat kelas bawah yang sebagian besar berpofesi sebagai pedagang misalnya, ketersediaan minyak goreng curahnya harus lebih banyak dibanding daerah dengan mayoritas masyarakat menengah ke atas," katanya.
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng curah yang dipatok di harga Rp 14.000 per liter yang dijual di pasar tradisional.
Subsidi minyak goreng curah terpaksa diterapkan setelah sebelumnya pemerintah menyerah untuk mengendalikan harga melalui harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.
Dilansir dari Kontan, subsidi sendiri tidak langsung diambil dari dana APBN, melainkan disalurkan melalui melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang selama ini mengelola duit ekspor sawit.
“Sesuai arahan komite pengarah, kami menyiapkan di awal tahun Rp 7,6 triliun,” ujar Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya dikutip dari Kontan, Sabtu (19/3/2022).
BPDP KS merupakan adalah lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.