Masa Karantina PPLN Dikurangi Menjadi 3 Hari, Menparekraf Ingatkan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah akan menurunkan masa karantina menjadi 3 hari
Laporan wartawan Tribunnews, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menurunkan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang semua 5 hari menjadi 3 hari.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah akan menurunkan masa karantina menjadi 3 hari yang semula 5 hari.
"Tetapi ini sesuai kondisi di lapangan, dan apabila kondisi semakin membaik akan diusulkan menjadi bebas karantina pada 1 April 2022 mendatang dengan syarat sudah menerima vaksinasi dosis 2 dan booster," ucap Sandiaga Uno, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Masa Karantina PPLN Akan Dikurangi Jadi Tiga Hari Mulai 1 Maret 2022
Ia juga menjelaskan masa karantina 3 hari ini berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin booster dan tetap melakukan exit PCR test pada hari ketiga.
"Meski begitu, kita harus tetap hati-hati dan meningkatkan penerapanan protokol kesehatan. Karena kami mendapatkan laporan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan menurun drastis hingga 50 persen," ujar Sandiaga Uno.
Menurutnya, masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan kehati-hatian dan kewaspadaan tetap dapat dilakukan selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Luhut Sebut Masa Karantina PPLN Bisa Dihapus per 1 April 2022, Asal Situasi Pandemi Terus Membaik
"Sehingga momen penerapan protokol kesehatan yang ketat ini dapat menjadi tolak ukur kebangkitan ekonomi di Indonesia," kata Sandiaga Uno.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan, terkait Work From Office (WFO) yang tadinya sebanyak 25 persen untuk PPKM level 3 akan ditingkatkan menjadi 50 persen.