Senin, 29 September 2025

Harga Minyak Goreng

Wamendag Imbau Masyarakat Tak Panic Buying, Pemerintah Jamin Ketersediaan Minyak Goreng

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying produk minyak goreng. 

TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Wamendag Imbau Masyarakat Tak Panic Buying, Pemerintah Jamin Ketersediaan Minyak Goreng 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying produk minyak goreng

"Tidak perlu borong semua, tidak perlu panic buying, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng. Jadi saya berharap fenomena habisnya minyak goreng di berbagai toko peritel tidak terjadi lagi," kata Jerry yang ditulis Selasa (1/2/2022).

Dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait minyak goreng, Jerry pun turun ke lapangan dan mengajak Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) mengadakan pasar murah di Pasar Raya I Salatiga.

Baca juga: Aprindo Beberkan Penyebab Minimnya Pasokan Minyak Goreng Murah ke Ritel

Menurut Jerry, pasar murah kali ini bertujuan untuk mendorong sinergi semua stakeholder dalam kebijakan soal minyak goreng.

"Intinya adalah dorongan agar setiap stakeholder bersinergi dan berkolaborasi, sehingga seluruh masyarakat diuntungkan," ujarnya. 

Untuk distributor dan peritel, Jerry meminta agar bisa mematuhi dan mendukung sepenuhnya suplai minyak goreng dengan kualifikasi dan harga yang telah ditetapkan. 

"Dukungan Aprindo sangat luar biasa. Mereka menggerakkan seluruh anggota dan seluruh resource untuk mendukung pemerintah. Saya berterima kasih kepada anggota Aprindo, khususnya yang terlibat dalam acara kali ini yaitu Alfamart, Indomart, ADA Toserba, Superindo, Hypermart dan lain-lain," tuturnya.

Baca juga: Tak Ada Pasokan Jadi Penyebab Lenyapnya Minyak Goreng Murah di Ritel

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan pemerintah soal Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respon dari meningkatnya harga minyak goreng

Dalam ketentuan itu, setiap pengekspor harus mengalokasikan 20 persen dari volume yang diekspor untuk pasar dalam negeri. 

Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga eceren tertinggi (HET), dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan