Kamis, 2 Oktober 2025

Ketua Pengusaha Wanita Pertanyakan Hitungan Upah Provinsi Bisa Naik 5 Persen

Ketua Umum Iwapi Nita Yudi mempertanyakan dasar hitungan tersebut karena tidak sesuai dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Seno
Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Nita Yudi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) turut memberikan pandangan terkait ada Pemerintah Provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di angka 5 persen lebih pada 2022.

Ketua Umum Iwapi Nita Yudi mempertanyakan dasar hitungan tersebut karena tidak sesuai dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Karena dengan kondisi seperti ini, juga diperhitungkan dari pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Jadi (harusnya) tidak 5 persen," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, ditulis Minggu (26/12/2021).

Baca juga: Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36 Tahun 2021

Baca juga: Saat Anies Naikkan Upah Lebih Tinggi: Dipuji Buruh Tapi Disayangkan Pengusaha & Pemerintah Indonesia

Baca juga: Diukur dari Laju Inflasi, Upah Riil Buruh Sebenarnya Malah Turun, Bukan Naik

Menurut Nita, jika keputusannya demikian, maka pengusaha khawatir tidak sanggup untuk memberikan nafkah lagi kepada pekerjanya.

"Karena kalau 5 persen, pengusaha tidak sanggup bayar karyawan. Pendapatan jauh menurun, untuk bisa terus jalan saja sudah bersyukur," katanya.

Di sisi lain, dia menambahkan, belum ada rencana pengusaha untuk tetap berekspansi tahun depan karena masih ada pandemi Covid-19.

"Untuk ekspansi belum terpikir, tapi untuk shifting (mengganti model) bisnis harus," pungkas Nita.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved