Selasa, 30 September 2025

Ini Lho Yang Menyebabkan Gaji PNS di DKI Jakarta Bikin 'Iri' ASN Daerah Lainnya

Nah, komponen PAD DKI Jakarta sendiri termasuk yang paling tinggi jika dibandingan dengan daerah lainnya.

Editor: Hendra Gunawan
TribunJatim.com/ ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI Jakarta disebut-sebut merupakan yang paling tinggi dari gaji PNS di daerah lainnya di Indonesia.

Anggapan itu memang benar adanya.

Meskipun pada umumnya gaji pokok ASN atau PNS di DKI Jakarta sama dengan gaji pokok ASN di pemerintah daerah lainnya.

Namun yang membedakan adalah tunjangannya.

Dikutip Kompas.com dari Kontan, ada banyak komponen yang diterima oleh para abdi negara.

Baca juga: Kesulitan Keuangan, Angkasa Pura I Menunda Gaji Karyawannya

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan.

Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja.

Di luar itu, gaji PNS juga tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Nah, komponen PAD DKI Jakarta sendiri termasuk yang paling tinggi jika dibandingan dengan daerah lainnya.

Realisasi PAD DKI Jakarta sebesar Rp 37,41 triliun pada 2020 lalu.

Faktor lain yang menjadi pembeda dalam penghasilan PNS antar-pemda, tentulah kebijakan remunerisasi melalui peraturan daerah (perda).

Remunerisasi sendiri biasanya diberikan untuk tujuan peningkatan produktivitas dalam pelayanan publik hingga mencegah ASN melakukan tindak pidana KKN. Lalu, berapa besaran gaji PNS DKI Jakarta dan tunjangannya?

Baca juga: Bamsoet Donasikan Enam Bulan Gaji Ketua MPR RI Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru

Gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 Saat ini, gaji pokok PNS 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia pada dasarnya sama sesuai dengan golongannya.

Berikut rincian gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 mulai dari golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Golongan

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Gaji Karyawan di Jepang Oktober 2021 Rata-rata Naik 0,2 Persen Dibandingkan Tahun Lalu

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Gaji Karyawan di Jepang Oktober 2021 Rata-rata Naik 0,2 Persen Dibandingkan Tahun Lalu

Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta 2021 Gaji pokok PNS secara umum sama.

Namun yang menjadi pembeda adalah PNS DKI Jakarta juga menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Karena itu, tidak heran kalau total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lain berdasarkan tambahan dan tunjangan lainnya ini.

Adapun rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS adalah sebagai berikut:

Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000

Sementara besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:

Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya.

Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah rasionalisasi dan penundaan.

Itulah informasi seputar gaji PNS DKI Jakarta serta tunjangannya. Bisa dikatakan gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dibandingan dengan gaji PNS daerah karena beberapa komponen penerimaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "​Rincian gaji PNS DKI Jakarta dan tunjangannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan