Rabu, 1 Oktober 2025

Menaker Luncurkan Sistem Informasi Pengupahan Nasional Wagepedia

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara resmi memperkenalkan sebuah sistem informasi pengupahan nasional, Wagepedia.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara resmi memperkenalkan sebuah sistem informasi pengupahan nasional, Wagepedia.

Menaker menjelaskan, wagepedia merupakan sebuah kanal yang berisi tentang data dan informasi terkait pengupahan yang dapat diakses oleh publik.

"Wagepedia ini kanal informasi milik Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat diakses oleh semua pihak," ucap Menaker di Konferensi Pers terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Menurut Menaker, dengan adanya wagepedia, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat.

"Kanal tersebut dapat diakses secara terbuka dan transparan," tegas Menaker.

Baca juga: Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Tertinggi DKI Jakarta dan Terendah Jawa Tengah

Ia menambahkan, dalam wagepedia juga terdapat fitur kalkulator UM, sehingga siapa pun, di mana pun, dan kapan pun dapat mengetahui perhitungan nilai UM tahun 2022.

"Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan secara transparan dan akurat," pungkasnya.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Sebut Dampak Negatif jika Upah Minimum Terlalu Tinggi, Ini Penjelasannya

Menaker berujar rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen yang sesuai formula yang berlaku di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Terkait Permintaan Kenaikah Upah 10 Persen, Pengusaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Simulasi ini dari data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional. Namun penetapan UMP per masing-masing provinsi masih perlu menunggu hasil penetapan dari gubernur.

Ida memberi waktu kepada gubernur untuk menentukan dan mengumumkan UMP paling lambat pada 20 November 2021 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

Sebagai informasi, wagepedia merupakan sebuah kanal dari hasil kolaborasi antara Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved