Jumat, 3 Oktober 2025

APPBI: Kondisi Pusat Perbelanjaan saat Ini Masih Berat

Pengelola pusat perpelanjaan dan pelaku usaha-usaha yang ada di dalam mal, mengaku sampai saat ini masih tertekan usahanya

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Geliat pusat perbelanjaan kembali bergeliat pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola pusat perpelanjaan dan pelaku usaha-usaha yang ada di dalam mal, mengaku sampai saat ini masih tertekan usahanya meski telah terjadi pelonggaran mobilitas masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, sampai dengan saat ini pemerintah telah memberlakukan berbagai tahapan pelonggaran yang diberlakukan dengan sangat berhati - hati.

Baca juga: Beginilah Aturan Baru Bagi Pebisnis, Pemagang, Pelajar Yang Mau Masuk Jepang

Dengan adanya kebijakan tersebut, kaya Alphonzus, diharapkan dapat segera mendorong perbaikan kondisi usaha pusat perbelajaan ke depannya.

"Selama ini masih dalam kondisi berat, akibat penutupan operasional beberapa waktu yang lalu," kata Alphonzus saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Namun, Alphonzus memperkirakan, tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan akan terus meningkat sampai dengan akhir tahun ini.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ada 160 Kabupaten/Kota Masuk Level 3

"Sehingga tingkat kunjungan rata-rata pada tahun 2021 akan lebih tinggi daripada tahun 2020 yang hanya mencapai 50 persen saja," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM level 4 yang tidak mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi, hingga kemudian dilakukan pelonggaran tetapi ada pembatasan usia yang boleh masuk.

Kini, semua pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi seiring kasus Covid-19 yang menurun, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved